Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KISARAN Gaji PNS Jika Sistem Single Salary, Pangkat Bakal Ikut Dirombak, Berlaku Juga ASN Guru?

Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

DOK. ISTIMEWA via Kompas.com
Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Muncul isu bahkan kenaikan gaji PNS bisa mencapai 661 persen dan diberlakukan mulai tahun 2024.

Selain itu juga, muncul wacana sistem single salary.

Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain komponen gaji yang mengalami perombakan, dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Lalu bagaimana kisaran gaji PNS terbaru 2023 apabila diterapkan sistem single salary?

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS, Berpeluang Naik hingga 661 Persen, Siap-siap Diumumkan 16 Agustus 2023!

Berikut rinciannya dilansir dari laman sumbarprov.go.id, dikutip dari Tribun Priangan, Senin (14/8/2023).

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved