Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KISARAN Gaji PNS Jika Sistem Single Salary, Pangkat Bakal Ikut Dirombak, Berlaku Juga ASN Guru?

Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

DOK. ISTIMEWA via Kompas.com
Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. 

- JF-4 sebesar Rp4.727.022

- JF-3 sebesar Rp4.106.883

- JF-2 sebesar Rp3.568.100

- JF-1 sebesar Rp3.100.000

Baca juga: Tak Cuma PNS, Gaji TNI, Polri dan Pensiunan Juga Naik, Berapa Persen? Menkeu Jelaskan: Kita Hitung

Perlu dicatat bahwa rincian gaji PNS sistem single salary apabila untuk golongan tertinggi bisa mencapi Rp39 juta NAMUN APABILA usulan DPR disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Lalu, bagaimana soal gaji ASN guru, apakah juga mengalami kenaikan?

Terkait hal ini, Sri Mulyani telah mengkonfirmasi semua terkait kenaikan gaji tertuang dalam RUU ASN yang masih akan diumumkan presiden pada 16 Agustus 2023 nanti.

Berdasarkan keterangannya, besaran resmi kenaikan gaji PNS belum dibocorkan oleh Sri Mulyani karena masih dalam tahap perencanaan.

Diharapkan saat ini, PNS baik guru maupun jabatan lain untuk bersabar hingga waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Hal ini nyatanya telah dibahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dibeberkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Baca juga: Gaji Camat PNS Pemda Golongan IIId, Berminat? Cek Juga Tunjangan Suami/Istri, Anak hingga Tukin

Ilustrasi kenaikan gaji PNS. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tak hanya berlaku di kalangan PNS juga para TNI, Polri dan Pensiunan.
Ilustrasi kenaikan gaji PNS. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tak hanya berlaku di kalangan PNS juga para TNI, Polri dan Pensiunan. (KOMPAS.com/WAWAN H PRABOWO)

Berikut rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing untuk saat ini:

Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Sementara untuk tunjungan, tercatat ada enam tunjungan.

Soal rincian tunjangan tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang standar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730.

Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved