KISARAN Gaji PNS Jika Sistem Single Salary, Pangkat Bakal Ikut Dirombak, Berlaku Juga ASN Guru?
Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
DOK. ISTIMEWA via Kompas.com
Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. JA
- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
Tags
kenaikan gaji PNS dan PPPK
Joko Widodo
kenaikan gaji PNS
single salary
kisaran gaji PNS terbaru 2023
gaji ASN guru
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
PNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita jatim hari ini
Berita Terkait
Baca Juga
PaDi UMKM 2025 di Surabaya, BUMN Wajib Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Nasional |
![]() |
---|
Pasar Atom Surabaya Hadirkan Sentra Produk Kreatif dan Kuliner 2025, Diramaikan 43 UMKM Pilihan |
![]() |
---|
Terkuak Penyebab Guru PAI Sekolah Rakyat Jombang Mundur, Kemenag Ajukan Pengganti |
![]() |
---|
Kondisi Bayi Zafa usai Yusuf Kolong Jembatan Ditangkap Polisi karena Curi Motor Kerabat |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Pelajar itu Masih Anggota Aktif dan Terima Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.