Berita Viral
Protes Kunker ke Brebes Bikin Kentut Bau, Ketua DPRD Dikecam Warga, Tak Terima Telur Asin Dihina
Warga mengecam ucapan Prasetyo Edi Marsudi karena dianggap menghina telur asin yang merupakan produk khas Brebes.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Ia tak terima atas apa yang telah diutarakan Pras dalam rapat resmi DPRD tersebut dan menilai bahwa pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan.
Terutama karena telur asin telah menjadi simbol dari produk unggulan yang berasal dari Kabupaten Brebes.
Warga Kabupaten Brebes juga merasa bangga dengan produk telur asin yang telah meraih tingkat nasional dan bahkan internasional.
"Perkataan Prasetyo tersebut sangat tidak pantas untuk diucapkan oleh seorang pejabat."
"Hal itu jelas-jelas tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat," ungkapnya.
Baca juga: Mobil Plat Merahnya Cuek Terobos Jalan Baru Dicor, Sang Pejabat Berdalih Tak Ada Rambu: Sempit
Seorang warga lainnya yang bernama Dedy Rochman (45) mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan karena tidak ada upaya permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Brebes.
Apalagi, telur asin telah menjadi identitas dari produk unggulan Kabupaten Brebes.
"Saya sebagai seorang warga Brebes dengan tegas mengutuk pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta ini dan saya meminta yang bersangkutan untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Brebes," tegasnya.
Kuasa hukum dari pihak pelapor, Ahmad Sholeh menjelaskan, kliennya telah mengajukan laporan kepada kepolisian.
Hal ini imbas ucapan yang diungkapkan oleh Prasetyo Edi Marsudi dinilai telah melukai perasaan masyarakat Kabupaten Brebes.
Inti dari laporan ini adalah bahwa pernyataan tersebut dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat karena merendahkan daerah lain.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis."
"Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3."
"Dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda sejumlah Rp500 juta," jelas Ahmad Sholeh.

kunker
Brebes
Jawa Tengah
kentut
DPRD DKI Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi
telur asin
PDIP
viral di media sosial
Ahmad Sholeh
KPMDB Jakarta
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.