Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Protes Kunker ke Brebes Bikin Kentut Bau, Ketua DPRD Dikecam Warga, Tak Terima Telur Asin Dihina

Warga mengecam ucapan Prasetyo Edi Marsudi karena dianggap menghina telur asin yang merupakan produk khas Brebes.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK - ISTIMEWA
Sebut telur asin bikin kentut bau, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, ramai dikecam warga Brebes 

Ia tak terima atas apa yang telah diutarakan Pras dalam rapat resmi DPRD tersebut dan menilai bahwa pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan.

Terutama karena telur asin telah menjadi simbol dari produk unggulan yang berasal dari Kabupaten Brebes.

Warga Kabupaten Brebes juga merasa bangga dengan produk telur asin yang telah meraih tingkat nasional dan bahkan internasional.

"Perkataan Prasetyo tersebut sangat tidak pantas untuk diucapkan oleh seorang pejabat."

"Hal itu jelas-jelas tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat," ungkapnya.

Baca juga: Mobil Plat Merahnya Cuek Terobos Jalan Baru Dicor, Sang Pejabat Berdalih Tak Ada Rambu: Sempit

Seorang warga lainnya yang bernama Dedy Rochman (45) mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan karena tidak ada upaya permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Brebes.

Apalagi, telur asin telah menjadi identitas dari produk unggulan Kabupaten Brebes.

"Saya sebagai seorang warga Brebes dengan tegas mengutuk pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta ini dan saya meminta yang bersangkutan untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Brebes," tegasnya.

Kuasa hukum dari pihak pelapor, Ahmad Sholeh menjelaskan, kliennya telah mengajukan laporan kepada kepolisian.

Hal ini imbas ucapan yang diungkapkan oleh Prasetyo Edi Marsudi dinilai telah melukai perasaan masyarakat Kabupaten Brebes.

Inti dari laporan ini adalah bahwa pernyataan tersebut dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat karena merendahkan daerah lain.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis."

"Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3."

"Dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda sejumlah Rp500 juta," jelas Ahmad Sholeh.

Tangkapan layar dari tayangan di kanal YouTube Pemprov DKI saat Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, memberi sambutan dalam acara FDG penanganan kemacetan di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Tangkapan layar dari tayangan di kanal YouTube Pemprov DKI saat Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, memberi sambutan dalam acara FDG penanganan kemacetan di Jakarta, Kamis (6/7/2023). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved