Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Warga Malang Tuntut Hak Tinggal di Rumah Dinas TNI AD Dikembalikan, Ini Tanggapan Korem 083/BDJ

Warga malang menuntut hak tinggal di rumah dinas TNI AD dikembalikan, begini tanggapan Korem 083/Baladhika Jaya: Tidak berhak.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 083/Bdj Mayor Chk Juremi Kurniawan, saat menjelaskan tentang pengamanan aset rumah dinas TNI AD di Malang, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi rebutan rumah dinas TNI AD kembali mencuat. Kelompok masyarakat yang mengaku memiliki hak tinggal hingga kepemilikan, melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Malang, Selasa (15/8/2023).

Seorang warga bernama Wahyudiono mengatakan, ada 20 keluarga yang ikut dalam aksi demo tersebut.

Mereka mengaku, rumah yang ditertibkan oleh Korem 083/Baladhika Jaya (BDJ) adalah hak mereka.

"Ada rumah di kawasan Jalan Kesatrian, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Hamid Rusdi dan Jalan Panglima Sudirman. Dan kami selama ini sudah membayar pajak atas nama pribadi, bukan kedinasan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (15/8/2023).

Dirinya mengungkapkan, keresahan warga ini sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.

Namun, tidak ada titik temu antara pihak TNI AD, dalam hal ini Korem 083/Bdj dengan para penghuninya.

"Kami menuntut hak tinggal dikembalikan. Selama 2022-2023 kami tinggal di rumah saudara, teman dan kontrak. Padahal selama ini, kami yang merawat, membayarkan pajak hingga listrik atas nama pribadi," jujurnya.

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat di tahun 2021.

Baca juga: 3 Buaya Tiba-tiba Muncul dari Dalam Tanah, Penampakannya Bikin Warga Kaget, Dievakuasi Petugas

Ketika itu, keluarga yang tinggal di kawasan rumah dinas TNI AD di bawah Kodam V/Brawijaya ini menggugat pejabat struktural TNI AD, terkait kepemilikan bangunan rumah tersebut.

Namun, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kelas I Malang (PN Malang), sudah menolak gugatan.

Hak kepemilikan, dalam hal ini kembali ke TNI AD dan pengamanan serta proses pengawasannya kembali ke Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) Kodam V/Brawijaya dan dilaksanakan oleh Korem 083/Bdj.

Menanggapi adanya aksi demo tersebut, Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 083/Bdj Mayor Chk Juremi Kurniawan, menerangkan, mereka sudah tidak memiliki hak tinggal di rumah dinas. Karena, peruntukan rumah dinas adalah bagi anggota TNI AD yang masih aktif berdinas.

Baca juga: Sempat Adu Mulut, AKBP Toni Bentak Armuji saat Amankan Objek Sengketa: Dinilai Halangi Eksekusi

"Sesuai ketentuan, harus memiliki Surat Izin Penempatan Rumah (SIPR) yang masih aktif. Dan ini tidak bisa diperpanjang oleh yang tidak memiliki kewenangan," ungkapnya.

Selain itu, di dalam Pasal 60 Peraturan Menteri Pertahanan No 13 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI juga sudah dijelaskan. Bahwa batas maksimal yang berhak adalah janda yang dulunya merupakan istri anggota TNI atau yang biasa disebut Warakawuri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved