Berita Jatim
Jawaban Santai Pengasuh Ponpes di Jember seusai Divonis 8 Tahun karena Nodai Ustazah: Punya Cinta
Inilah jawaban santai pengasuh ponpes di Jember seusai divonis 8 tahun penjara karena nodai ustazah.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Inilah jawaban santai pengasuh ponpes di Jember seusai divonis 8 tahun penjara karena nodai ustazah.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun, kepada Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung, Rabu (16/8/2023)
Amar putusan Tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak di ruang Sidang Sari sekira pukul 12.30 wib.
Dia mengatakan terdakwa divonis dengan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan fakta persidangan, katanya, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa, untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul dengan korban yang merupakan ustazah di Pondok Pesantren tersebut.
"Dan Membiarkan orang itu untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Sebagai mana dakwaan alternatif ke-2. Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta," ujarnya saat membacakan putusan.
Baca juga: Agenda Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Ditunda, Puluhan Anggota Satgas PPA Kediri Kecewa
Alfonsus menegaskan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa. Kata dia, maka masa tahanan akan ditambah selama tiga bulan kurungan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dikurangi dengan masa penahanan Terdakwa sejak ditangkap," katanya.
Beberapa barang bukti perkara ini, lanjut dia, berupa satu unit camera CCTv, CPU, Satu Unit laptop merek Lenovo berserta pengisi baterainya.
"Dan satu buah karpet warna merah untuk dikembalikan kepada Muhammad Fahim. Sementara barang bukti berupa Smartphone Samsung Galaxy plus dan Iphone 12 mini dikembalikan saksi sekaligus pelapor," katanya.
Sementara untuk barang bukti lainnya, kata Alfonsus, gelang yang terbuat dari kayu warna coklat dikembalikan kepada saksi sekaligus korban.
"Serta Smartphone merek Vivo warna biru dikembalikan kepada saksi. Serta meminta terdawa untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 5000," katanya.
Menanggapi vonis tersebut, Terdakwa Fahim Mawardi mengaku majelis hakim menilai, dirinya membujuk korban untuk pernikahan siri berdasarkan Syariat Islam dari Mahzab Imam Hanafi.
"Padahal saya menikah dengan Mahzab Imam Syafi'i. Dan hal itu sudah kami jelaskan kepada Majelis Hakim. Kemudian ustazah ini dimasukan dalam katagori pencabulan," tanggapnya.
jawaban santai pengasuh ponpes
Jember
nodai ustazah
Alfonsus Nahak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.