Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jawaban Santai Pengasuh Ponpes di Jember seusai Divonis 8 Tahun karena Nodai Ustazah: Punya Cinta

Inilah jawaban santai pengasuh ponpes di Jember seusai divonis 8 tahun penjara karena nodai ustazah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Imam Nawawi
Fahim Mawardi Keluar dari ruang Persidangan Pengadilan Negeri Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Inilah jawaban santai pengasuh ponpes di Jember seusai divonis 8 tahun penjara karena nodai ustazah.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun, kepada Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung, Rabu (16/8/2023)

Amar putusan Tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak di ruang Sidang Sari sekira pukul 12.30 wib.

Dia mengatakan terdakwa divonis dengan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan fakta persidangan, katanya, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa, untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul dengan korban yang merupakan ustazah di Pondok Pesantren tersebut.

"Dan Membiarkan orang itu untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Sebagai mana dakwaan alternatif ke-2. Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta," ujarnya saat membacakan putusan.

Baca juga: Agenda Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Ditunda, Puluhan Anggota Satgas PPA Kediri Kecewa

Alfonsus menegaskan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa. Kata dia, maka masa tahanan akan ditambah selama tiga bulan kurungan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dikurangi dengan masa penahanan Terdakwa sejak ditangkap," katanya.

Beberapa barang bukti perkara ini, lanjut dia, berupa satu unit camera CCTv, CPU, Satu Unit laptop merek Lenovo berserta pengisi baterainya.

"Dan satu buah karpet warna merah untuk dikembalikan kepada Muhammad Fahim. Sementara barang bukti berupa Smartphone Samsung Galaxy plus dan Iphone 12 mini dikembalikan saksi sekaligus pelapor," katanya.

Sementara untuk barang bukti lainnya, kata Alfonsus, gelang yang terbuat dari kayu warna coklat dikembalikan kepada saksi sekaligus korban.

"Serta Smartphone merek Vivo warna biru dikembalikan kepada saksi. Serta meminta terdawa untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 5000," katanya.

Menanggapi vonis tersebut, Terdakwa Fahim Mawardi mengaku majelis hakim menilai, dirinya membujuk korban untuk pernikahan siri berdasarkan Syariat Islam dari Mahzab Imam Hanafi.

"Padahal saya menikah dengan Mahzab Imam Syafi'i. Dan hal itu sudah kami jelaskan kepada Majelis Hakim. Kemudian ustazah ini dimasukan dalam katagori pencabulan," tanggapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved