Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jawaban Santai Pengasuh Ponpes di Jember seusai Divonis 8 Tahun karena Nodai Ustazah: Punya Cinta

Inilah jawaban santai pengasuh ponpes di Jember seusai divonis 8 tahun penjara karena nodai ustazah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Imam Nawawi
Fahim Mawardi Keluar dari ruang Persidangan Pengadilan Negeri Jember. 

Setahu Anton,  terlapor didampingi seorang pengacara bernama, Serbabagus. "Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades dimintai keterangan penyidik," kata Anton.

Sementara itu, Pengacara  Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mendampingi kades A.

"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu," katanya.

Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.

Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen." Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).

Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya. Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved