Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kangen Ketemu Anak, PNS Justru Dipidana Mertua & Terancam Dipenjara 10 Bulan, Pintu Jadi Dalih

PNS kangen ketemu anak malah dipidana mertua dan terancam dipenjara 10 bulan, pintu jadi dalih.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
LINKSOS - ISTIMEWA
Aldo Joe (kanan) selaku kuasa hukum seorang PNS berinisial AAE yang dipidana mertua ketika hendak menemui anaknya 

Yakni dengan nomor perkara 80.Pid.B/2023/PN Jkt Tim dan memasuki tahapan penuntutan pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Dalam sidang beragendakan tuntutan, JPU Kejari Jakarta Timur menuntut AAE pidana 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur pada Jumat (11/8/2023).

AAE dinilai melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.

Hal yang memberatkan AAE, dinilai jaksa adalah perbuatannya yang tak mencerminkan sikap sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi Hj Riza Sovia Zubir," tulis tuntutan tersebut.

"Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedakwa tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas seusai Rudapaksa Anak Kandung, Nurani, Hotman Paris Disentil

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum AAE, Aldo Joe, merasa prihatin.

Dirinya pun keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU.

Sebab alasan AAE mendobrak pintu rumah mertuanya didasari keinginan seorang ayah yang ingin bertemu anaknya tanpa bermaksud sengaja merusak properti orang lain.

"Terdakwa pada prinsipnya hanya ingin bertemu anak karena aksesnya ditutup oleh pemilik rumah."

"Tidak ada maksud lain selain itu dan hal tersebut juga sudah terbukti dalam fakta-fakta persidangan," kata Aldo saat dihubungi pada Rabu (16/8/2023).

Aldo merasa heran, dalam dakwaan, AAE disebut terdakwa merusak pintu disertai dengan menyebutkan jumlah kerugian senilai hampir Rp10 juta.

Namun dalam fakta persidangan, bukti kerugian tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh JPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved