Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Disita

Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Cacat Administrasi dalam Kasus Graha Wismilak: Tidak Tercatat

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menj

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 atas kepemilikan Graha Wismilak.  

"Mungkin dari Kementerian, mensimulasikan pakai itu. Pakai PP No 18 tahun 2021. Jadi pembatalan belum dapat dilaksanakan karena terbit telah lebih dari 5 tahun. Nanti dicarikan formulasi lain. Nanti dicarikan," jelasnya. 

Terlepas dari itu semua, Jonahar menegaskan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap oknum pegawai Kanwil BPN Jatim yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Atau terlibat pula dalam temuan kasus lain. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi

Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespons terkait upaya penindakan hukum hingga berujung penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi. 
Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespons terkait upaya penindakan hukum hingga berujung penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi.  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

 

Ia tak menampik, pihaknya akan mengusulkan sanksi maksimal pemecatan ke pihak Kementerian ATR/BPN RI, sebagai konsekuensi atas penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya. 

"Ada (sanksi). Kalau kita ada yang salah, ya akui salah. Kita gak pakai begitu. Lebih bagus mempertanggungjawabkan di dunia daripada ditanya di akhirat. Ya sesuai dengan hukum. Kalau memecat bukan saya. Tapi hanya mengusulkan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, yang dilakukan Polda Jatim, sejak Senin (14/8/2023) pagi. 

Pasalnya, keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Lagi pula, perusahaan juga telah berkantor di gedung tersebut, sejak 30 tahun lalu. Selain menjadi kebanggaan, terbaik juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang. Yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara. 

Kuasa hukum manajemen, Sutrisno mengatakan, pihak manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan tersebut, selama lebih dari 30 tahun. 

Dalam rentang waktu tersebut pula, pihak manajemen tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun. 

Dikarenakan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. 

"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com, Senin (14/8/2023). 

Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.

Sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. 

"Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved