Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Disita

Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Cacat Administrasi dalam Kasus Graha Wismilak: Tidak Tercatat

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menj

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 atas kepemilikan Graha Wismilak.  

Dalam sejarahnya, Polresta Surabaya Selatan menjadi Mapolsek Dukuh Pakis dan menempati lahan dari Pemkot Surabaya. Namun, Farman menegaskan, lahan yang ditempati itu bukanlah tanah kompensasi.

Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019.

"Pada 1993 sampai 2019, statusnya polisi pinjam pakai tanah, bukan penggantinya. Tanah itu di luar kompensasi dan dibungkus seolah-olah pengganti kompensasi. Masyarakat tahunya diganti sama tanah yang di Dukuh Pakis. Ternyata, kita baru tahu itu baru dihibahkan kemarin 2019," jelasnya.

Farman pun membeberkan sejumlah fakta temuannya. Salah satunya soal adanya cacat hukum pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihak Wismilak.

"Objek ini ditempati polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB," ungkap Farman.

Diakuinya, di tahun 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.

Farman pun mempertanyakan pernyataan Wismilak yang menyebut manajemennya melakukan pembelian bangunan tersebut secara sah dengan status HGB?

"Kok bisa muncul jual beli pada HGB yang sudah mati, kalau misal kita mengakui adanya HGB. Sehingga akhirnya, ada PPJB Nyono Handoko pada Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan tahun 1992, apakah itu dikatakan penjual dan pembeli yang beritikad baik?" jelasnya.

Farman menyebut, HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah ini, yakni HGB 648 dan HGB 649.

Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.

Padahal, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Farman mengatakan, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

"Karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052  yang menjadi dasar hakim dari HGB 648 dan 649 itu ternyata tidak terdaftar dan tidak teregistrasi di Kanwil BPN. Nah, kalau tidak teregistrasi, harusnya kan tidak jadi HGB. Namun, faktanya jadi HGB itu," jelas Farman.

Untuk itu, Farman menegaskan, HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah ini cacat hukum.

"Makanya, hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya," imbuhnya.

Dari kasus ini, polisi telah membidik 3 calon tersangka. Selain itu, Farman menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka dari pihak BPN yang menerbitkan SK tersebut.

"Mungkin juga akan ada nanti kepada pihak BPN. Yang sudah membuat surat SK yang tidak terdaftar karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar HGB itu," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved