Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Disita

Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Cacat Administrasi dalam Kasus Graha Wismilak: Tidak Tercatat

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menj

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 atas kepemilikan Graha Wismilak.  

Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.

Sebagaimana gedung tersebut, telah secara sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan. 

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami," terangnya. 

Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum. 

Dan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. 

"Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya. 

Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menegaskan, pihaknya menyampaikan, semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak 
tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com

Sekadar diketahui, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menceritakan, pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto melakukan pengecekan pada aset-aset Polri.

Dari hasil supervisi, diketahui bahwa saat itu tiba-tiba terbit Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649.

"Kita awalnya tidak mengetahui bahwa ternyata ada kejadian seperti ini. Kita mengetahui adanya pemalsuan surat, aset yang ternyata lepas, setelah kita melakukan penyelidikan mendalam. Setelah kita kumpulkan dan pemeriksaan dokumen, kita tahu ada pemalsuan surat," ungkapnya, Selasa (15/8/2023).

Farman mengungkap, anehnya HGB bisa terbit saat bangunan tersebut masih ditempati sebagai kantor polisi. Saat itu disebutkan, sebagai gantinya, Polri mendapat kompensasi tanah seluas 3.000 meter persegi, bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.

Namun, ia baru menyadari usai melakukan pendalaman, bahwa ketiga kompensasi yang dijanjikan ini tak didapat Polri.

Tanah seluas 3.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan.

"Ada aset polri yang pada waktu itu masih diduga mengacu pada perjanjian dengan PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi pengganti, tapi faktanya tidak ada. Akhirnya Kapolda memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved