Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Ratusan Bacaleg Gagal Ikuti Pemilu 2024, KPU Ponorogo: Penetapan Daftar Calon Sementara

Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Ponorogo gagal atau tidak memenuhi syarat (TMs).

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamid 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum


TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Ponorogo gagal atau tidak memenuhi syarat (TMs). 

Otomatis ratusan bacaleg itu gagal mengikuti Pemilu 2024.

“Sudah dalam tahap penetapan DCS (Daftar Caleg Sementara). SK diserahkan parpol (partai politik) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Ponorogo,” ujar Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Minggu (19/8/2023).

Dia mengatakan serangkaian proses telah dilakukan.

Baca juga: Puncak HUT Ponorogo ke-527, Konser Noah Bius Puluhan Ribu Warga, Ada Kolaborasi dengan Kang Giri

Mulai dari verifikasi administrasi (Vermin) awal, perbaikan hingga perubahan rancangan DCS di Kabupaten Ponorogo. 

“Ada 138 yang tidak memenuhi syarat. Artinya tidak masuk DCS sesuai aturan PKPU nomor 10. Ditambah satu lagi yang sebenarnya memenuhi syarat. Tetapi tidak memenuhi kuota perempuan,” katanya.

Menurutnya, saat ini tahapannya adalah pengumuman di media massa cetak. Selama 5 hari, mulai tanggal 19 Agustus hingga 23 Agustus.

“Setelah itu ada tahapan tanggapan warga pengumuman. Tahapan kalau ada tanggapan masyarakat yang masuk kami verifikasi. Kalau memenuhi syarat diplenokan lalu disampaikan ke parpol,” tegasnya.

Baca juga: Apresiasi Kirab Grebeg Tutup Suro Ponorogo, Gubernur Khofifah: Ini Bermanfaat bagi Masyarakat

Mamik—sapaan akrab—Arwan Hamidi, mengaku bisa  nanti warga memberikan tanggapan. Hal itu diatur dalam PKPU nomor 10.

Ketika ditanya apakah dengan penetapan DCS sudah final? Dia mengatakan belum sebelumnya final karena masih ada penetapan Daftar Caleg Tetap)

“Tahapan sebelum DCT ada pencermatan rancangan DCT. Saat itu parpol dapat mengajukan 100 persen jumlah kursi 1 dapil. Terlepas apapun Vermin awal perbaikan rancangan DCS,” bebernya.

Bahasanya, kata Mamik, peluang selanjutnya parpol untuk menata atau memperbaiki.

Bisa kembali mendaftarkan bacaleg namun syaratnya harus langsung memenuhi syarat.

“Memenuhi syarat langsung. Ada sekali perbaikan tetapi harus Clear. Kalau yang DCS ini sebenarnya kesalahan kecil sih. Tidak upload dokumen, dokumennya apa ya variatif,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved