Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Gerebek Judi Sabung Ayam di Lamongan, Polisi Amankan 2 Pelaku, Uang Rp 5 Juta dan 6 Ekor Ayam

Lama tidak terdengar adanya judi sabung ayam, kini muncul di lokasi yang tidak jauh dari pusat pemerintahan Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian dan petugas saat melakukan penangkapan di TKP, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Lama tidak terdengar adanya judi sabung ayam, kini muncul di lokasi yang tidak jauh dari pusat pemerintahan Lamongan.

Bertempat di belakang rumah Suwandi di Jalan Telaga Desa Made, Kecamatan Lamongan Kota disiang bolong digelar judi sabung ayam.

"Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA (Tribun Jatim Network), Senin (21/8/2023).

Terendusnya perkara 303 itu berkat laporan masyarakat yang menengarai adanya judi sabung ayam di belakang rumah Suwandi.

Sekitar 13.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak mendatangi lokasi judi sabung ayam di halaman belakang rumah Suwandi RT 02 RW 01 Desa Made Lamongan.

Informasi masyarakat itu benar adanya, polisi mendapati sekelompok penjudi sedang melakukan judi sabung ayam.

Petugas bergerak cepat menangkap para penjudi sabung ayam.

Dua diantaranya berhasil diamankan yakni, Usman Nurofiq (44) warga Mendalan RT 01 RW 03 Kelurahan Banjarmendalan Lamongan dan Paelan (48) warga Jalan Andansari Gang Pepaya RT 03 RW 04 Kelurahan Sukorejo Lamongan.

Ada juga barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 6 ekor ayam jago, seperangkat tenda dan ring pertandingan, 1 lembar alas karpet, 1 buah timba, 2 buah spon,1 jam dinding, 2 bulu ayam, 1 buah spidol warna merah, 1 lembar kertas bertuliskan angka rekapan, 1 tas warna hitam.

"Di dalam tak barang bukti berisi uang Rp 5 juta, juga diamankan 4 buah kiso (tempat ayam)," kata Anton.

Penyidik kini masih mengembangkan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi, Suwandi dan dua saksi lainnya.

Dua pelaku sudan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tindak pidana judi sabung ayam ini termasuk penyakit masyarakat yang cukup mengganggu.

Anton berharap pada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, seperti perjudian atau jenis tindak pidana lainnya.

Ikuti berita seputar Lamongan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved