Cara Mudah
Cara Mencetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Pengantin Baru ataupun Lama, Kartu Mirip e-KTP
Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah. Namun, kartu ini bukan pengganti buku nikah.
TRIBUNJATIM.COM - Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah.
Namun, kartu ini bukan pengganti buku nikah.
Bentuk kartu nikah mirip e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai.
Pada kartu nikah, terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Adapun di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.
Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.
Baca juga: Cara Mudah Menyembunyikan Tulisan Sedang Mengetik di Akun WhatsApp, Simak Langkah-langkahnya!
Awalnya, kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2018.
Namun pada Mei 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.
Keberadaan kartu nikah digital adalah untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Lalu, bagaimana cara cetak kartu nikah digital?
Dilansir dari Kompas.com, cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan mudah.
Proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Sebelum cetak kartu nikah digital, pasangan harus membuat kartu nikah dahulu di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
Berikut ini adalah tahapan atau cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan baru maupun pasangan lama yang sudah resmi menikah.
Baca juga: BLT PIP Rp 1 Juta Sudah Cair di Jateng, Cek Juga Pencairan di Daerah Lain Lewat Cara Ini

Cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan baru
buku nikah
kartu nikah
e-KTP
Kementerian Agama
KUA
cara cetak kartu nikah digital
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Batch 4 Rp600 Ribu secara Real Time, Jika Belum Cair Lanjut Tahap 5 |
![]() |
---|
Cara Membuat QR Code Pospay untuk Pencairan BSU 2025, Batas Waktu 31 Juli 2025, Cek Syarat dan Tips |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.