Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Prasasti Lawadan yang Jadi 'Akta Kelahiran' Tulungagung Akan Dipindahkan, Pemkab Cari Hari Baik

Prasasti Lawadan yang menjadi akta kelahiran Tulungagung akan dipindahkan, kini pemkab masih mencari hitungan hari baik menurut tradisi Jawa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Prasasti Lawadan yang berada di kawasan pabrik PT IMIT Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Prasasti Lawadan akan dipindahkan dari kawasan pabrik PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung (IMIT) ke Pemkab Tulungagung.

Prasasti ini yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung.

Namun prasasti ini menjadi aset PT IMIT yang ada di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

"Sebenarnya kami sudah lama meminta Prasasti Lawadan untuk dipindahkan ke pemkab, tapi saat itu belum disetujui PT IMIT," terang Pamong Budaya Bidang Kepurbakalaan dan Museum Disbudpar Tulungagung, Winarto, Selasa (22/8/2023).

Rencana awal prasasti itu akan dipasang di titik 0 Km.

Namun rencana itu gagal, karena surat permohonan Disbudpar tidak ada jawaban.

Kali ini, surat permohonan ditandatangani langsung oleh bupati dan diantar langsung Kepala Disbudpar.

"Ternyata surat dari bupati direspons positif oleh PT IMIT. Pemindahan Prasasti Lawadan sudah disetujui," sambung Winarto.

Rencana pemindahan telah disetujui pada Jumat (25/8/2023) besok.

Baca juga: Prasasti Beraksara Jawa Kuno Ditemukan di Makam Lamongan, Diduga Peninggalan Masa Majapahit

Penentuan hari pemindahan ini berdasar hitungan hari baik menurut tradisi Jawa.

Namun ternyata PT IMIT punya acara di hari yang sudah ditentukan, sehingga pemindahan harus ditunda.

"Kita cari hari baik lagi, nanti diagendakan ulang," tegas Winarto.

Rencana awal prasasti akan diletakkan di Museum Wajakensis di Jalan Raya Boyolangu.

Namun rencana ini belum pasti, karena masih dicarikan tempat terbaik, mengingat Prasasti Lawadan adalah akta kelahiran Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Berikut Daftar 12 Objek Cagar Budaya di Kota Batu, Ada Arca Wisnu hingga Hotel Kartika Wijaya

Salah satu usulan yang muncul, prasasti ditempatkan di taman depan pendopo kabupaten, di belakang Tugu Kartini.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, membenarkan rencana pemindahan Prasasti Lawadan.

Soal penempatan, sampai saat ini Maryoto Birowo masih menyaring sejumlah usulan.

Namun rencananya prasasti ini tidak ditempatkan di pendopo kabupaten.

"Masih menyaring semua usulan. Kita carikan tempat terbaik," ujar Maryoto Birowo.

Baca juga: Sendang Sumber Agung Jadi Desa Wisata, Bupati Kediri Mas Dhito Beri Pesan Lewat Batu Prasasti

Sejarah Prasasti Lawadan

Di era Raja Kertajaya alias Dandang Gendis dari Kerajaan Daha (1194-1222), mendapat serbuan dari Kerajaan Blambangan.

Orang-orang dari Desa Lawadan kemudian ikut berjuang untuk melawan pasukan penyerbu.

Akhirnya pasukan penyerbu berhasil dikalahkan dan diusir kembali ke daerah asalnya.

Sebagai bentuk terima kasih, Prabu Dandang Gendis menganugerahkan status tanah perdikan ke Desa Lawadan.

Baca juga: Kondisi Candi Gambar Wetan Blitar Peninggalan Kerajaan Majapahit yang Akan Dipugar

Desa Lawadan dibebaskan dari segala bentuk kewajiban upeti kepada kerajaan.

Dalam prasasti itu tertanggal 18 November 1205.

Tanggal itu yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Tulungagung.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved