Berita Tulungagung
Prasasti Lawadan yang Jadi 'Akta Kelahiran' Tulungagung Akan Dipindahkan, Pemkab Cari Hari Baik
Prasasti Lawadan yang menjadi akta kelahiran Tulungagung akan dipindahkan, kini pemkab masih mencari hitungan hari baik menurut tradisi Jawa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Prasasti Lawadan akan dipindahkan dari kawasan pabrik PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung (IMIT) ke Pemkab Tulungagung.
Prasasti ini yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung.
Namun prasasti ini menjadi aset PT IMIT yang ada di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
"Sebenarnya kami sudah lama meminta Prasasti Lawadan untuk dipindahkan ke pemkab, tapi saat itu belum disetujui PT IMIT," terang Pamong Budaya Bidang Kepurbakalaan dan Museum Disbudpar Tulungagung, Winarto, Selasa (22/8/2023).
Rencana awal prasasti itu akan dipasang di titik 0 Km.
Namun rencana itu gagal, karena surat permohonan Disbudpar tidak ada jawaban.
Kali ini, surat permohonan ditandatangani langsung oleh bupati dan diantar langsung Kepala Disbudpar.
"Ternyata surat dari bupati direspons positif oleh PT IMIT. Pemindahan Prasasti Lawadan sudah disetujui," sambung Winarto.
Rencana pemindahan telah disetujui pada Jumat (25/8/2023) besok.
Baca juga: Prasasti Beraksara Jawa Kuno Ditemukan di Makam Lamongan, Diduga Peninggalan Masa Majapahit
Penentuan hari pemindahan ini berdasar hitungan hari baik menurut tradisi Jawa.
Namun ternyata PT IMIT punya acara di hari yang sudah ditentukan, sehingga pemindahan harus ditunda.
"Kita cari hari baik lagi, nanti diagendakan ulang," tegas Winarto.
Rencana awal prasasti akan diletakkan di Museum Wajakensis di Jalan Raya Boyolangu.
Namun rencana ini belum pasti, karena masih dicarikan tempat terbaik, mengingat Prasasti Lawadan adalah akta kelahiran Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Berikut Daftar 12 Objek Cagar Budaya di Kota Batu, Ada Arca Wisnu hingga Hotel Kartika Wijaya
Salah satu usulan yang muncul, prasasti ditempatkan di taman depan pendopo kabupaten, di belakang Tugu Kartini.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, membenarkan rencana pemindahan Prasasti Lawadan.
Soal penempatan, sampai saat ini Maryoto Birowo masih menyaring sejumlah usulan.
Namun rencananya prasasti ini tidak ditempatkan di pendopo kabupaten.
"Masih menyaring semua usulan. Kita carikan tempat terbaik," ujar Maryoto Birowo.
Baca juga: Sendang Sumber Agung Jadi Desa Wisata, Bupati Kediri Mas Dhito Beri Pesan Lewat Batu Prasasti
Sejarah Prasasti Lawadan
Di era Raja Kertajaya alias Dandang Gendis dari Kerajaan Daha (1194-1222), mendapat serbuan dari Kerajaan Blambangan.
Orang-orang dari Desa Lawadan kemudian ikut berjuang untuk melawan pasukan penyerbu.
Akhirnya pasukan penyerbu berhasil dikalahkan dan diusir kembali ke daerah asalnya.
Sebagai bentuk terima kasih, Prabu Dandang Gendis menganugerahkan status tanah perdikan ke Desa Lawadan.
Baca juga: Kondisi Candi Gambar Wetan Blitar Peninggalan Kerajaan Majapahit yang Akan Dipugar
Desa Lawadan dibebaskan dari segala bentuk kewajiban upeti kepada kerajaan.
Dalam prasasti itu tertanggal 18 November 1205.
Tanggal itu yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Tulungagung.
Prasasti Lawadan
Tulungagung
Desa Besole
Kecamatan Besuki
Maryoto Birowo
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.