Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Autopsi Jasad Pedagang di Surabaya

Keluarga Korban Kuak Sebab Kuli Pasar di Surabaya Tewas Gegara Dituduh Senggol Payudara: Gak Pinter

Polemik keluarga korban kuli pasar di Surabaya yang tewas dikeroyok karena dituduh senggol payudara terus berlanjut.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Polrestabes Surabaya melakukan autopsi ekshumasi terhadap jasad AR, pedagang sayur yang diduga tewas akibat dikeroyok oleh tiga orang di Pasar Uka, Benowo, Surabaya, Kamis (24/8/2023). Proses ekshumasi tersebut dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik dari RS Bhayangkara, bersama Tim Inafis Polrestabes Surabaya, di area TPU Kendung, Benowo, Surabaya.  

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meliana menjelaskan, enam pelaku pengeroyokan yang diamankan yakni TS (20), FA (18), TP (30), BR (31), SD (24), dan DH(19) kesemuanya warga Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

"Para pelaku pengeroyokan tersebut kami amankan setelah adanya laporan dari korban," kata Fatah Meliana didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Minggu (2/7/2023).

Dijelaskan Fatah Meliasa, terjadinya kasus pengeroyokan itu berawal dari saling cekcok dan saling lempar batu di jalan raya Berbek-Sawahan.

Saat para korban hendak pulang, mereka dihadang oleh para pelaku.

Dan terjadilah aksi pengeroyokan kepada korban, MT (21) bersama empat orang temannya.

"Tidak terima, para korban pengeroyokan itupun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polisi."

"Dan saat itu juga langsung kami lakukan tindaklanjut penyelidikan dan pengamanan para pelaku pengeroyokan," ucap Fatah Meliana.

Memang, diakui Fatah Meliana, dari para pelaku pengeroyokan tersebut ada yang masih berusia anak-anak.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi-aksi yang merugikanya.

Selain itu, tambah Fatah Meliana, masyarakat untuk lebih tanggap apabila mengeahui akan adanya aksi tawuran atau pengeroyokan di lingkunganya.

Yakni dengan segera menghubungi Polres Nganjuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres.

Dan jajaran Polres Nganjuk siap melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

"Dan kepada para pelaku pengeroyokan dijerar pasal 170 KUHP tentang pengeroyoikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tutur Fatah Meliana.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved