Berita Tulungagung
Hambatan Penerimaan PAD Tulungagung dari BPHTB Hanya Gegara Wajib Pakai Akta Kematian
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhambat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
“Terlalu berat untuk mencapai 32 miliar. Dengan penurunan target saja capaiannya masih seret,” ucap Agus.
Menjelang akhir Agustus 2023 pencapaian masih sekitar 12 miliar lebih, atau sekitar 40 persen.
Padahal dalam kondisi normal, menjelang September seharusnya sudah mencapai 60 persen dari target.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, mengaku dirinya banyak menerima keluhan dari para kepala desa terkait kewajiban akta kematian untuk waris.
“Para kepala desa mengeluh karena pengurusannya jadi lebih rumit. Karena kalau dibiarkan maka PAD kita tidak akan mencapai target,” ungkap Asrori.
Asrori berharap ada terobosan yang tidak menyulitkan pengurusan BPHTB karena berdampak langsung pada PAD Kabupaten Tulungagung.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, dengan ketus juga meminta agar aturan tidak semakin sulit.
Sebab masyarakat sudah mau taat untuk membayar ke negara, namun terhambat dengan perkara administrasi.
Karena itu Bupati akan berkomunikasi dengan kepala ATR/BPN Tulungagung.
“Jangan ada aturan yang menyulitkan pada Kades untuk menarik pajak dari masyarakat,” ucapnya.
Sementara Kepala ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih belum bisa dikonfirmasi.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
akta kematian
Tulungagung
TribunJatim.com
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.