Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Hambatan Penerimaan PAD Tulungagung dari BPHTB Hanya Gegara Wajib Pakai Akta Kematian

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhambat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Promo bebas denda pajak daerah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tulungagung. 

“Terlalu berat untuk mencapai 32 miliar. Dengan penurunan target saja capaiannya masih seret,” ucap Agus.

Menjelang akhir Agustus 2023 pencapaian masih sekitar 12 miliar lebih, atau sekitar 40 persen.

Padahal dalam kondisi normal, menjelang September seharusnya sudah mencapai 60 persen dari target.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, mengaku dirinya banyak menerima keluhan dari para kepala desa terkait kewajiban akta kematian untuk waris.

“Para kepala desa mengeluh karena pengurusannya jadi lebih rumit. Karena kalau dibiarkan maka PAD kita tidak akan mencapai target,” ungkap Asrori.

Asrori berharap ada terobosan yang tidak menyulitkan pengurusan BPHTB karena berdampak langsung pada PAD Kabupaten  Tulungagung.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, dengan ketus juga meminta agar aturan tidak semakin sulit.

Sebab masyarakat sudah mau taat untuk membayar ke negara, namun terhambat dengan perkara administrasi.

Karena itu Bupati akan berkomunikasi dengan kepala ATR/BPN Tulungagung.

“Jangan ada aturan yang menyulitkan pada Kades untuk menarik pajak dari masyarakat,” ucapnya.

Sementara Kepala ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih belum bisa dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved