Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bapak Kos Heran Awal Mula Tetangga Tembok Rumahnya, Putusan Pengadilan Tak Digubris, Pak RW: Susah

Seorang bapak kos di Bandung heran awal mula tetangga tembok akses jalan masuk rumahnya, putusan pengadilan ternyata tetap tak digubris.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar
Penangkapan rumah kos di Bandung yang temboknya menghalangi akses masuk, pemilik sampai tak pernah terima anak kosan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bapak kos heran awal mula tetangga tembok rumahnya terutama jalan akses masuk.

Padahal rumah tersebut sebelumnya merupakan bangunan kos yang memiliki banyak penghuni.

Pada akhirnya, rumah kos tersebut sepi peminat akibat tak adanya jalan akses masuk rumah.

Merasa sangat dirugikan, pemilik kos di Bandung itu akhirnya menggugat.

Meski memenangkan keputusan pengadilan, tetapi ternyata tetangganya sendiri tidak menggubris tindakan tersebut.

Pemilik kos di Bandung keheranan dengan ulah tetangganya sendiri.

Akses jalan di depan kosan miliknya ditembok oleh tetangga.

Diketahui dari sertifikat, lokasi yang ditembok itu disebut sebagai jalan umum.

Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya.

Selain itu akses jalan atau gang menuju kosan tersebut ditutup gerbang, yang mana pemilik kosan tersebut tak diberi kuncinya. Sehingga tak ada akses untuk menuju kosan tersebut.

Baca juga: Wanita ini Tak Menyangka Dinikahi Juragan Kos, Dulu Nyaris Diusir karena Tak Bayar, Dia Bukan Duda

Pemilik kosan tersebut, sampai melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejadian itu. Hingga putusannya, benteng dan gerbang harus dirobohkan.

Walau demikian tetangga pemilik kos tersebut tak menghiraukan putusan pengadilan, benteng masih berdiri dan gerbang masih dikuasainya.

Kini akses keluar masuk kosan tersebut, melalui belakang atau dapur, dan melewati kosan yang ada di belakangnya. 

Untungnya pemilik kosan yang ada di belakang kosan yang pintunya dibenteng, baik hati membolehkan dan memberi akses untuk keluar masuk.

Akses jalan masuk depan kos ditembok warga
Akses jalan masuk depan kos ditembok warga (Tribun Jabar)

Indra Vicaya anak dari pemilik kos yang pintunya dibenteng (42), awalnya kami membeli tempat ini dengan kondisi ada jalannya ada aksesnya.

"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya bu Naswati," kata Indra, di kosan milik ibunya, Kamis (24/8/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.

Indra mengatakan, sedangkan di sertifikat, itu sudah jelas, bahwa ini  jalan umum atau gang. 

"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," kata Indra.

Baca juga: Wanita ini Tak Menyangka Dinikahi Juragan Kos, Dulu Nyaris Diusir karena Tak Bayar, Dia Bukan Duda

Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih, sekitar dua tahun. 

"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.

Indra mengatakan, poin gugatannya, itu pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, ketiga, mereka melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.

"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," kata dia.

Baca juga: Pantas Juragan Kos Tertipu Beli Jenglot KW Rp 17 Juta? Penjual Imingi Uang Gaib: Siram Air Zam-zam

Tapi, kata Indra, itu tidak dilakukan oleh mereka atau tetangganya itu. Hingga siang tadi, benteng yang menutupi di depan pintunya masih berdiri, hanya menyisakan di samping untuk melewatinya.

Tinggi benteng atau tembok tersebut sekitar 1,80 meter dengan lebar sekitar 4 meter, tepat menutupi bagian depan kosan.

Begitu juga gerbang di jalan akses menuju kosan atau gang, masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dan terkunci.

"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.

Pemilik kos di Bandung heran tetangga tembok akses masuk rumahnya
Pemilik kos di Bandung heran tetangga tembok akses masuk rumahnya (Tribun Jabar)

Dengan adanya benteng dan gerbang tersebut, Indra mengatakan, tentu terdapat dampak bagi kosannya.

"Dampaknya kost-kostan kami kosong. Gak ada yang mau mengisi, karena kan jalannya tidak ada," tuturnya.

Jadi kata Indra, pihaknya, sangat dirugikan karena pihaknya juga usaha.

"Ada 18 kamar di sini, hanya ada satu dua kamar yang terisi, itupun dari mahasiswa yang sudah lama. Kalau yang baru-baru, sudah jelas gak mau masuk karena gak ada akses jalannya," kata dia.

Untuk akses kata Indra, kini muter lewat belakang yang harusnya itu dapur, jadi  jalannya sempit.

"Dan yang dilewati, itu milik dari tetangga belakang. Jadi kita ngikut jalan orang lain," ujar dia.

Saat ditanya apakah sebelumny ada masalah dengan yang bersangkutan, Indra mengatakan, sebenarnya tak ada masalah. 

Baca juga: TERKUAK, Keluarga Kuli Panggul Sempat Diajak Berdamai Pihak Tersangka Namun Ditolak, Ini Alasannya

"Cuma mereka hanya mengakui jalan ini saja, sedangkan ini kan sudah kami beli, kalau tempat sudah kita beli tentunya kan ada akses jalan. Kami sebagai pembeli, mana mau beli tempat tinggal, ataupun apa tanpa akses jalan, pasti gak akan ada yang mau," kata dia.

Indra berharap, tembok bisa dibuka kembali hingga bisa beraktivitas normal seperti sedia kala dan  bisa berhubungan bertetangga dengan baik. 

"Kemudian memposisikan jalan ini, sebagai jalan umum, sesuai yang ada di sertifikat," ucapnya.

Sementara itu, RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses kosan tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung, masalah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan. 

"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses kosan tersebut, Jumat (25/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJabar.ID

Baca juga: FAKTA Anak Sekolah Panjat Tembok Pembatas Tol, Ortu Diberi Peringatan, Polisi Pasang Spanduk Imbauan

Rahmat mengatakan, informasi dari tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.

"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak ibu waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat. 

Rahmat mengatakan,  rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada. 

"Cuma kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.

Rahmat mengatakan, kini kondisi jalan atau benteng itu masih belum ada pembongkaran. 

"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.

Intinya kata Rahmat, dalam persidangan dimenangkan penggugat, dan tergugat harus membongkar benteng dan membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved