Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

TERKUAK, Keluarga Kuli Panggul Sempat Diajak Berdamai Pihak Tersangka Namun Ditolak, Ini Alasannya

Keluarga kuli panggul pasar yang tewas dikeroyok tiga orang di Pasar Uka, Benowo, Surabaya, pada Kamis (17/8/2023), sempat dipaksa berdamai tersangka

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Foto surat pernyataan damai yang sempat disodorkan pihak keluarga tersangka 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pihak keluarga pria berinisial ESP (36) kuli panggul pasar yang tewas dikeroyok tiga orang di Pasar Uka, Benowo, Surabaya, pada Kamis (17/8/2023), usai dituduh melakuhan pelecehan seksual, sempat dipaksa menandatangani surat perjanjian damai oleh keluarga pihak tersangka.

Hal tersebut diungkap oleh kakak ketiga korban, Tri Wiyana (54).

Ia menceritakan, tiga hari pascakejadian, tepatnya Sabtu (19/8/2023), beberapa orang perwakilan dari pihak keluarga salah seorang pelaku, bertamu ke rumah ibundanya.

Rumah sang ibunda yang berlokasi di Jalan Kendung Gang 11B No 2, Benowo, Surabaya itu, menjadi rumah duka dari sang adik.

Mengingat, sang adik bersama istrinya, sempat tinggal di rumah tersebut, terhitung selama empat tahun.

Seingat Tri Wiyana, para tamu dari pihak keluarga pelaku datang ditemani oleh perwakilan pengurus pasar yang menjadi tempat kejadian perkara.

Ia disodorkan selembar kertas berwarna kuning berisikan deretan tulisan berjudul surat pernyataan.

Namun, susunan kalimat dalam kertas tersebut dibuat menggunakan bertulisan tangan.

"Seingat saya Sabtu. Bawa konsep dia (kertas berisi pernyataan persetujuan dalam tulisan tangan) saya baca, saya enggak mau."

"Sekilas saya baca, isinya surat pernyataan, baru draft aja sih itu, surat pernyataan,"

Saat dibaca secara perlahan-lahan, ternyata surat tersebut berisi kesediaan secara tertulis dari pihak keluarga korban yang tewas untuk tidak memperkarakan insiden pengeroyokan tersebut, ke ranah hukum.

Merasa substansi dan makna surat tersebut tidak menguntungkan pihak keluarga korban, dalam upayanya mencari kebenaran penyebab kematian korban.

Tri Wiyana menolak adanya sodoran surat berupa draft tulisan tangan tersebut.

Apalagi, menyetujui, ataupun membubuhi tanda tangan kesediaan dalam bentuk apapun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved