Warga Desa di Trenggalek Meluruk Kades
Perangkat Desa Diduga Hamil dengan Suami Orang Tak Kunjung Dipecat, Warga Trenggalek Tagih Janji
Perangkat desa diduga hamil dengan suami orang tak kunjung dipecat, warga Trenggalek kembali demo tagih janji kepala desa.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Puluhan warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, meluruk Kantor Desa Bogoran, Selasa (12/9/2023).
Mereka menagih janji Kepala Desa Bogoran, Ihsanuddin untuk memecat seorang perangkat desa yang diduga hamil di luar pernikahan resmi.
Aksi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran ini merupakan yang kedua kalinya, setelah aksi serupa dilakukan pada 29 Agustus 2023 lalu.
Ketua Forum Peduli Bogoran, Nur Salim menyayangkan setelah dua pekan ditunggu usai penyampaian aspirasi yang pertama, tidak ada tindak lanjut oleh Ihsanuddin.
"Sejak kami menyampaikan aspirasi hingga saat ini sudah 2 minggu, dan kami belum menerima perkembangan informasi atau kabar tindak lanjut penanganan dari Kepala Desa Bogoran," kata Nur Salim, Selasa (12/9/2023).
Di sisi lain, dugaan oknum perangkat Desa Bogoran yang hamil di luar nikah juga sudah menyebar dan diketahui oleh warga di berbagai daerah.
Hal tersebut dinilai Nur Salim mencoreng nama baik Desa Bogoran dan harus mendapatkan sikap tegas dan cepat dari pemerintah desa.
Apalagi perangkat desa yang hamil tersebut diduga hamil dengan salah satu pejabat desa di Kecamatan Karangan yang sudah beristri.
Baca juga: Kades Ngulankulon Tersangka Korupsi Ditahan, Bupati Trenggalek Segera Proses Pemberhentian Sementara
"Sedangkan oknum perangkat desa tersebut masih dipertahankan, atau justru akan dilindungi dengan dalih tafsir peraturan tanpa mengedepankan norma dan etika, di mana hati nurani pemimpin tertinggi di desa ini?" ucap Salim
Sementara itu, saat menjawab tuntutan dari warga, Ihsanuddin mengatakan. pihaknya masih menunggu petunjuk dari atasan, baik itu dari Kecamatan Kampak, maupun Pemkab Trenggalek, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Tuntutan (warga) sudah disampaikan kepada pihak yang berwenang, ke inspektorat, dan camat, jadi mohon bersabar," ucap Ihsanuddin.
Ihsanuddin juga mengatakan untuk menentukan sanksi ataupun memastikan duduk perkara dugaan kasus perselingkuhan tersebut masih menunggu sejumlah pihak yang berwenang.
Baca juga: Gara-gara Lampu Motor, ASN Blora Kepergok Masuk Kamar Istri Orang, Malu Mau Diarak ke Rumah Kades
Apalagi saat ini juga masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Jadi saya bukan satu-satunya penentu di sini," jelas Ihsanuddin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.