Berita Viral
Aksi Becak Motor Seret Anjing di Jalanan Jadi Sorotan & Viral, Polisi Akan Selidiki: Cek TKP
Aksi becak motor seret anjing di jalanan jadi sorotan dan viral, polisi akan menyelidiki.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Belakangan viral di media sosial rekaman video seekor anjing diseret becak motor (bentor) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Melansir Tribun Jakarta, anjing tersebut diseret di jalanan aspal depan kantor Pengadilan Negeri Makassar di Jl RA Kartini.
Tak ayal aksi kekerasan terhadap hewan anjing tersebut mengundang perhatian pengguna jalan lain.
Bahkan salah satu pengendara merekam kejadian tersebut hingga viral di media sosial.
Baca juga: Akhir Nasib Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing, Pembela setelah Hotman Bertambah, Bakal Bebas?
Ketua Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI), Rahmat Ninoe, mengecam aksi kekerasan terhadap anjing tersebut yang dilakukan pengemudi bentor.
Ia mendatangi Polrestabes Makassar untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kegiatan kami berada di Polrestabes Makassar, sehubungan dengan kirim video yang diteruskan sesama pecinta hewan sekitar jam delapan tadi malam," kata Rahmat ditemui di depan SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (30/8/2023) sore.
Dirinya bersama pengurus APHI lainnya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut.
"Terkait dengan kasus dugaan penyiksaan hewan yang dilakukan oleh seorang pengendara bentor yang diseret menggunakan rantai kami laporkan terkait dengan penganiayaan hewan," jelasnya.
Unsur kekerasan dalam video tersebut, kata Rahmat sangat jelas terlihat.
"Di video tersebut kami melihat kekerasan yang dilakukan terhadap hewan dengan cara menyeret," bebernya.
Dengan adanya kejadian tersebut dan pelaporan ke polisi, lanjut dia, diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa terulang.
"Harapan kami, bahwa semakin banyak informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat, kemungkinan semakin kecil penyiksaan atau penyalahgunaan terhadap hewan," imbuh Rahmat.
Hingga kini belum diketahui pasti siapa pengemudi bentor yang menyeret anjing tersebut.
Sementara itu Satreskrim Polrestabes Makassar bakal menindaklanjuti dugaan kekerasan hewan yang dilaporkan Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI).
"Kita dari Polrestabes akan menindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui Tribun Timur di kantornya, Rabu (38/2023) sore.

Penyelidikan awal terkait dugaan kekerasan hewan tersebut, kata dia, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kita akan cek TKP serta tempat tempat yang ada di sana, serta bagaimana kondisi nanti anjing tersebut," ujar Ridwan.
"Sementara kita baru dapat video ini, dan kita akan sampaikan kepada Polsek dan anggota Polrestabes untuk melakukan olah TKP."
"Cek TKP sesuai dengan di video," sambungnya.
Jika terbukti ada unsur kekerasan, pihaknya mengaku akan menerapkan pasal kekerasan terhadap hewan.
"Kita akan lihat dulu masalahnya apakah dia UU Pasal 3 ayat 2 tentang penganiayaan terhadap hewan peliharaan, kita cek dulu nanti," jelas Ridwan.

Sementara itu Robert Herry Son (22), pria yang memasangkan bendera merah putih ke leher anjing akhirnya dibebaskan.
Hal itu terungkap saat ia mendatangi pengacara kondang Hotman Paris pada Sabtu (26/8/2023).
Tidak sendiri, Robert Herry Son mendatangi Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Melansir Tribun Medan, Robert Herry Son datang bersama Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, dan sejumlah pecinta anjing beserta peliharaannya.
Hotman Paris menekankan bahwa kedatangan Robert Herry Son ini bukan untuk mengambil langkah hukum, melainkan untuk mengumumkan kemenangan.
"Enggak ada langkah hukum, ini hanya untuk mengumumkan kemenangan rakyat Indonesia atas penegakan hukum," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris berujar, pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah mencabut laporan.
Mereka pun sepakat untuk mengambil langkah perdamaian atau restorative justice.
Meski demikian, Polres Bengkalis belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.
Hotman Paris menilai, penyidik Polres Bengkalis yang menerapkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, merupakan suatu hal yang keliru.
"Ya jelas tidak tepat dong, karena suatu tindak pidana itu kunci dasarnya adalah harus ada niat jahat."
"Kalau kau begitu cinta sama anjingmu, dan Anda sudah melihat berbagai pertandingan seperti kuda, balap kerbau, bendera itu sering dilekatkan dengan binatangnya, itu enggak masalah," kata Hotman Paris.
"Itu salah penerapan hukum itu. Terlalu cepat."
"Karena mereka sadar, makanya langsung berusaha memfasilitasi dengan restorative justice atau perdamaian," jelas Hotman paris.
viral di media sosial
anjing diseret becak motor
Makassar
Sulawesi Selatan
Pengadilan Negeri Makassar
Aliansi Peduli Hewan Indonesia
Rahmat Ninoe
APHI
AKBP Ridwan JM Hutagaol
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tinggal Ketuk Palu Setuju, Tompi Nyaris Tergoda Masuk Partai Padahal sudah Ketemu Petinggi |
![]() |
---|
Air Mata Ayah Rheza Harus Relakan Kematian Anak Diduga Dipukuli Aparat, Kapolda DIY: Apakah Benar? |
![]() |
---|
Jadwal Sekolah Daring PAUD TK SD SMP di Surabaya, Kediri dan Kota Lainnya Pasca Aksi Demo |
![]() |
---|
Ikut Dijarah Massa, Nilai Ijazah Sahroni Rata-rata 6 Termasuk Pendidikan Moral Pancasila |
![]() |
---|
Alasan TikTok Matikan Live saat Demo di Indonesia, Menkomdigi Jawab Isu Dugaan Imbauan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.