Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi

Buntut Panjang Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Dikecam KPAI Meski Sudah Tak Ngajar, 'Proses'

Kasus guru di Lamongan botaki 19 siswi karena tak pakai ciput hijab berbuntut panjang. KPAI bereaksi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Sripoku
Buntut Panjang Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Dikecam KPAI Meski Sudah Tak Ngajar, 'Proses' 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru di Lamongan botaki siswi sejumlah 19 orang karena tak pakai ciput hijab berbuntut panjang.

Kini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengecam tindakan guru berinisial EN itu.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono ikut miris saat tahu kasus yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris, Jumat (1/9/2023).

Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.

Guru, menurut Aris, seharusnya melindungi anak-anak didiknya. Pendisiplinan terhadap anak sedianya menggunakan cara yang positif.

"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Selain itu, Aris mengatakan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dirinya mengatakan jika seragam yang digunakan tidak melanggar tersebut, guru tidak berhak menghukum siswa.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Lamongan Botaki 19 Siswi sampai Trauma, Sekolah Tak Punya Aturan Wajib Pakai Ciput

KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.

"KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar guru yang melakukan tindakan kekerasan pada SMPN 1 Sukodadi agar diproses lebih lanjut mengacu pada UU Perlindungan Anak, serta peraturan yang berlaku lainnya," pungkas Aris. 

Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, oknum guru EN telah mendapatkan sanksi atas insiden pembotakan 19 siswi. 

Yakni, dinonaktifkan hingga batas waktu yang tak ditentukan oleh Dinas Pendidikan Lamongan. 

"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan. Tidak tahu sampai kapannya," ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto, Selasa (29/8/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut Harto, guru EN sudah lama menjadi guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah tersebut.

Baca juga: Kecam Aksi Guru Lamongan Botaki 19 Siswi, LBH Surabaya Sebut Pantas Dihukum Pidana: Coreng Martabat

EN diketahui melakukan aksi demikian lantaran 19 siswi yang berhijab tidak mengenakan dalaman kerudung atau ciput.

Harto menyebut, kejadian ini bermula saat siswa kelas IX hendak pulang, Rabu (23/8/2023).

EN memperingatkan para siswi untuk mengenakan dalaman kerudung.

Namun ada sejumlah siswi yang tidak pakai ciput saat pulang, dan EN melakukan pembotakan itu.

Harto juga menyebut, maksud dari pembotakan itupun disebut karena EN terlalu sayang kepada para siswi.

"Entah terlalu sayang (kepada siswi) atau seperti apa, kemudian Bu EN melakukan itu (pembotakan). Hanya saja pakai alat (cukur) yang elektrik, makanya ada yang rambutnya kena banyak," ujar Harto, ketika dihubungi, Senin (28/8/2023).

Beberapa orang siswi yang mendapat perlakuan tersebut, kemudian melapor kepada orangtua masing-masing.

Selanjutnya, didampingi Harto, guru EN berinisiatif mendatangi rumah para siswi untuk meminta maaf.

"Penuturan Bu EN itu ada sekitar 19 siswi (yang dibotaki). Kami datangi rumah mereka untuk minta maaf, tapi belum semuanya, hari sudah malam, dilanjutkan mediasi di sekolah pada esok paginya," ucap Harto.

Dalam proses mediasi pada Kamis (24/8/2023), harto mengungkap hanya ada 10 orangtua siswi yang hadir, dari semua orangtua siswi yang menjadi korban pembotakan yang diundang ke sekolah.

EN kemudian menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya dan memberi penjelasan kepada orangtua siswi yang hadir terkait tindakannya.

"Sudah damai melalui mediasi pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin, orangtua siswi (korban pembotakan) menyadari perilaku anaknya serta apa yang telah dilakukan Bu EN dan mereka semua (para orangtua) menerima. Tadi (hari ini) pembelajaran di sekolah juga sudah berlangsung normal seperti biasa, malah ada yang jadi petugas upacara," kata Harto. 

Baca juga: Nasib Bu Guru yang Botaki Belasan Siswi di Lamongan, Karir Bertahun-tahun Sirna

Kini, pihak sekolah juga mendatangkan psikiater untuk menghilangkan trauma 19 siswi yang dibotaki oleh oknum guru EN.

"Kemarin setelah kejadian, memang ada wacana mendatangkan psikiater bagi anak-anak. Kemudian kami keliling cari psikiater, lumayan susah juga cari psikiater di Lamongan ini," ujar Harto.

Harto akhirnya mendapatkan psikiater yang bersedia datang ke sekolahnya setelah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan.

"Baru tadi siang, kami kerja sama dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Lamongan. Mereka punya psikiater dan rencananya besok Kamis (31/8/2023) ke sekolah," kata Harto

Psikiater itu juga akan memberi wawasan bagi para siswa dan siswi lain supaya menjadi sosok pelajar teladan dalam menempuh pendidikan.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan 19 Siswi di Lamongan Dibotaki Bu Guru, Kepsek Tangisi Sikap Para Orang Tua: Saling

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved