Berita Jember
Carok di Sumberbaru Jember Tewaskan 1 Orang, Tersangka Terancam Menua di Penjara
Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus carok alias perkelahian dengan celurit di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus carok alias perkelahian dengan celurit di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan tiga tersangka tersebut bernama Husairi, Solihin dan Hotiman. Katanya, mereka masih satu keluarga.
"Untuk Husairi tidak bisa kami hadirkan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Soebandi Jember," katanya saat jumpa pers, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, tiga orang bersaudara asal Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru dijerat pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 354 ayat 3 KUHP.
"Junco pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap Mat Halil hingga meninggal dunia, karena sakit hati. Sebab ayahnya telah dihajar oleh korban.
"Sakit hati, bermula karena masalah sengketa tanah sampai akhirnya ayah dari pada ketiga tersangka ini dianiaya oleh korban (Mat Halil) , yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Dika.
Baca juga: Carok Antar Saudara di Jember Tewaskan 1 Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Rebutan Batas Tanah
Baca juga: Rebutan Batas Tanah, 1 Orang Tewas dan 3 Luka Serius Adu Carok Antar Saudara di Jember
Pelaku penganiayaan tersebut, kata Dika, dilakukan oleh tersangka bernama Husairi, dengan cara membacok korban.
"Sementara dua tersangka lainnya hanya ikut serta saja. Mereka hanya mengantarkan dan mendobrak pintu rumah korban," katanya.
Dika menegaskan antara palaku dengan korban ini masih ada hubungan keluarga. Katanya, mereka bertikai karena sengketa batas lahan pekarangan.
Dika mengatakan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. Sebab, kabarnya terdapat tindak pidana lain baik sebelum maupun sesudah 'carok' ini mencuat.
"Karena hingga saat ini korban belum bisa kami mintai keterangan. Jadi jangan sampai diluar ada spekulasi sebum kami melakukan penyidikan," kata Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini.
Polisi juga telah menyita barang bukti dari tangan pelaku. Kata Dika, meliputi satu buah senjata tajam jenis celurit dan juga pakaian dari korban
"Dua buah wadah celurit, dan satu pedang bergagang kayu. Serta topi, celana dan baju milik korban," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.
carok di Jember
carok
berita Jember
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Jember
AKP Dika Hadian Widya Wiratama
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.