Berita Viral
Selebrasi Aniaya David Memberatkan Vonis Mario Dandy, Penjara 12 Tahun, 'Terdakwa Menikmati'
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Hakim soroti salebrasi aniaya David Ozora. Jonathan Latumahina hadiri sidang: kawal.
TRIBNJATIM.COM - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora divonis 12 tahun penjara.
Shane Lukas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, juga divonis penjara dengan kurun waktu 5 tahun.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono.
Dalam persidangan itu, Mario Dandy terlihat sangat tenang.
Dia mengikuti persidangan, mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Mario Dandy mengenakan masker hitam selama persidangan.
Baca juga: Mario Dandy Keceplosan soal Sel Mewah, Hakim sampai Keheranan, Padahal Ayah David Tak Membahas
Pengacara Mario Dandy setelah persidangan mengatakan akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
"Ada hal-hal yang belum sependapat, kami akan konsulasi terus dengan Mario dan keluarga, apakah menyikpai dengan banding? Kami masih pikir-pikir," ujarnya.
Selebrasi dianggap satu hal yang memberatkan vonis Mario Dandy Satriyo (20).
Atas aksinya itu, David Ozora sempat koma dan mengalami cacat permanen di otak.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk memvonis Mario dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Baca juga: Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja, Tidak Lewat Ayahnya
Baca juga: Ayah David Ozora Skakmat Tangis Rafael Alun Trisambodo Bukan Pilu ke Mario Dandy: Menangisi Hartanya
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Mario Dandy menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Ayah David Ozora Ikuti Sidang
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyaksikan langsung sidang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).
Jonathan duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.
Baca juga: Nazar David Ozora Terpenuhi Setelah Koma Dianiaya Mario Dandy, Wejangan Gus Mus Sebut Naik Kelas
Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Jonathan berharap Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas dijatuhi vonis dengan hukuman maksimal.
"Divonis maksimal sesuai tuntutan. Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan. Sebenarnya kita mau kawal saja," kata Jonathan kepada wartawan.

Sidang vonis kedua terdakwa digelar terpisah. Shane Lukas mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang.
Pantauan TribunJakarta.com, Shane Lukas memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Shane Lukas mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam.
Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Shane Lukas membuka rompi tahanan berwarna merah dan duduk di kursi terdakwa.
Tak lama kemudian, ia tampak berdoa selama sekitar satu menit dengan merapatkan kedua tangan sambil menundukkan kepala.
Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Shane Lukas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Sama seperti Mario Dandy, Shane Lukas menjalani sidang tuntutan dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.
Artikel ini diolah dari tayang di TribunJabar.id
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Mario Dandy
kasus penganiayaan David Ozora
Shane Lukas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
vonis Mario Dandy
David Ozora
Jonathan Latumahina
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Viral Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ojol Curhat Ogah Beri Jalan: Bikin Kisruh Aja |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Keracunan MBG sampai Ada yang Kejang-kejang Dibawa ke RS, Penyebabnya Lauk Ikan Tuna |
![]() |
---|
Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga |
![]() |
---|
Usulan DPR soal 1 Orang 1 Akun Media Sosial, Wamenkomdigi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.