Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online, Ada QR Code, Bisa Diakses Lewat Handphone

KTP digital kini bisa diakses melalui smartphone. KTP digital memiliki QR code sebagai identitas digital.

via Tribun Pontianak
Ilustrasi cara membuat KTP digital secara online. 

TRIBUNJATIM.COM - KTP digital kini bisa diakses melalui smartphone.

Adapun jenisnya juga berbeda dengan KTP biasanya.

Sebab  KTP digital memiliki QR code sebagai identitas digital.

Dengan begitu, ke depannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.

Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital?

Baca juga: Cara Uji Emisi Gratis di SPBU Pertamina, Diadakan 4 Kali di September 2023, Catat Tanggal dan Lokasi

Syarat dan cara membuat KTP digital

Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

- Ponsel dengan akses internet stabil

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor ponsel dan alamat email aktif.

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD, dilansir dari Kompas.com:

1. Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
Pada halaman awal, klik “Daftar”

2. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”

3. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”

4. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”

5. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker

6. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”

8. Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”

9. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Baca juga: Cara Registrasi STR Seumur Hidup Bagi Tenaga Kesehatan untuk Syarat PPPK 2023, Cek Biaya Pengajuan

KTP digital.
KTP digital. (KOMPAS.com/Ghinan Salman)

Beberapa ketentuan membuat KTP digital

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:

1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.

4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved