Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online, Ada QR Code, Bisa Diakses Lewat Handphone
KTP digital kini bisa diakses melalui smartphone. KTP digital memiliki QR code sebagai identitas digital.
TRIBUNJATIM.COM - KTP digital kini bisa diakses melalui smartphone.
Adapun jenisnya juga berbeda dengan KTP biasanya.
Sebab KTP digital memiliki QR code sebagai identitas digital.
Dengan begitu, ke depannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital?
Baca juga: Cara Uji Emisi Gratis di SPBU Pertamina, Diadakan 4 Kali di September 2023, Catat Tanggal dan Lokasi
Syarat dan cara membuat KTP digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel dan alamat email aktif.
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD, dilansir dari Kompas.com:
1. Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
Pada halaman awal, klik “Daftar”
2. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
3. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
4. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
5. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
6. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
8. Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
9. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Baca juga: Cara Registrasi STR Seumur Hidup Bagi Tenaga Kesehatan untuk Syarat PPPK 2023, Cek Biaya Pengajuan

Beberapa ketentuan membuat KTP digital
Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:
1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
KTP digital
QR Code
cara membuat KTP digital
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Aji Darmaji Urus Hak Perwalian 4 Anaknya, Keluarga Mpok Alpa Kecewa Tak Diberi Tahu: Hargain Dikit |
![]() |
---|
Rumah Kos di Mojokerto Ludes Terbakar, Penghuni Berhasil Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Aksi Pelajar di Jombang Terekam Bermesraan di Minimarket, Dewan Bakal Panggil Sekolah |
![]() |
---|
Panik Isi Kantongnya Digeledah, Pengunjung Rutan Nganjuk Kabur Tinggalkan Motor |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Program Kesbangpol Harus Adaptif dengan Perkembangan Era |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.