Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Meliuk-liuk Hindari Razia, Remaja Pemotor di Surabaya Nekat Tabrak Polisi dan Wartawan

Satlantas Polrestabes Surabaya ’panen’ tangkapan saat menggelar razia di Jalan Gubernur Suryo, Minggu dini hari (10/9).

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Polisi mengevakuasi dua korban ditabrak pengendara sepeda motor yang hindari razia, Minggu (10/9) dini hari 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya ’panen’ tangkapan saat menggelar razia di Jalan Gubernur Suryo, Minggu dini hari (10/9).

Sebanyak 25 kendaraan roda dua protolan ditahan. Giat tersebut dilakukan lantaran belakangan ramai balap liar.

Dalam razia balap liar itu terjadi insiden fatal. Briptu Ruly anggota Satlantas Polrestabes Surabaya dan Saihul Hadi wartawan TV ditabrak seorang pengendara sepeda motor.

Sampai-sampai Saihul Hadi musti dirawat di RSUD dr Soetomo karena mengalami kaki sebelah kirinya mengalami cidera. 

Si penabrak itu ialah Rafi (19) warga Rusunawa Gunungsari. Kecelakaan itu bermula ketika dia mengendarai motor Suzuki Satria Biru W 2607 WR seperti enggan diberhentikan petugas. Laju kendaraannya disetir meliuk-liuk.

Baca juga: Panik Hindari Razia di Warkop, Seorang Pria Gresik Tanpa Busana Lari Terbirit-birit ke Semak Belukar

Baca juga: Tabrak Polisi di Tuban hingga Meninggal, Pengemudi Xenia Terancam 6 Tahun Penjara

Sampai pada akhirnya Ruly dan Hadi kena tabrak. Badan dua korban ini terpental ke aspal. Ruly hanya luka lecet-lecet, sedangkan kaki Hadi mengeluarkan banyak darah.

Parahnya, setelah Rafi menabrak dua korban bangun dari sepeda motor masih sempat tersenyum. Lalu bilang ingin kabur karena parno melihat polisi. Hal itu dikarenakan tidak membawa surat-surat kendaraan.

 "Saya takut pak makannya berusaha menghindar," ucap pemuda itu.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif  Fazzlurahman mengatakan, pengendara tersebut telah diamankan.

Ternyata kesalahan pengendara lumayan banyak. Tidak memiliki SIM, berkendara dalam kondisi mabuk, dan kondisi sepeda motor protolan.

"Mengendarai kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol merupakan pelangaran berat karena menurunkan konsentrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 331 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)," ucap Arif.

Baca juga: Nasib Istri PNS Ditabrak dan Terseret Mobil yang Ditumpangi Suami dan Pelakor, Jadi Tontonan Warga

Baca juga: Bawa Rokok Ilegal, Pengemudi Nekat Tabrak Mobil Petugas Bea Cukai Kediri, Simak Kronologi Lengkapnya

Polisi Terluka Ditabrak Pebalap Liar

Kejadian serupa sempat dialami petugas di Kabupaten Malang saat membubarkan aksi balap liar.

Dwi Aditya (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan NA (13) waega Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan diamankan polisi dalam aksi balap liar.

Keduanya diamankan lantaran bertindak anarkis selama petugas kepolisian membubarkan aksi balap liar di Jalur Lintas Barat (Jalibar) Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (27/5/2023) lalu. 

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam pers rilis yang dilakukan pada Rabu (31/5/2023) mengatakan, terhadap keduanya masih dilakukan pendalaman keterangan.

Baca juga: Ngebut Tabrak Rak Bensin Eceran, Honda Jazz di Kota Malang Terbakar, Sopir Keluar Sempoyongan

"NA kita naikkan ke tingkat penyidikan, sedangkan Dwi Aditya kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Wisnu. 

Wisnu menerangkan, awal mula tindak kekerasan pada anggota polisi ini bermula dari pembubaran balap liar di Jalibar.

Saat itu, Dwi Aditya menghasut pebalap liar lainnya untuk melawan petugas.

Yakni dengan cara berteriak kepada pengendara lain untuk menabrak petugas yang berjaga di sisi jalan. 

Provokasi yang diutarakan oleh Dwi terdengar ke NA. NA saat itu menambah kecepatan dan berupaya kabur dan menabrak salah satu anggota kepolisian yang bertugas. 

Baca juga: Takut Dimarahi Ibu, Pesilat Menangis Kena Tilang Polisi di Bundaran Waru 

Baca juga: Sering Bikin Resah, Pelaku Balap Liar Mewek Minta Ampun saat Dihajar Warga: Sudah Mas, Sudah Mas

 

"NA merupakan pelajar, yang mana ia mengendarai motor Suzuki Satria modifikasi dan menabrak anggota," jelasnya. 

Akibatnya polisi tersebut jatuh tersungkur hingga mengalami luka-luka di tubuhnya. Saat ini polisi tersebut dalam proses perawatan. 

Seketika, beberapa pelaku balap liar sebanyak 468 beserta 308 kendaraan roda dua diamankan ke Polres Malang.

Termasuk kedua pelaku yakni Dwi Aditya dan NA.

"Keduanya (pelaku) masih dilakukan pendalaman, akan ada proses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan," paparnya.

Dikatakan Wisnu, Dwi Aditya akan disangkakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 2q2 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sementara itu, NA akan diterapkan Pasal 212 KUHP dan Pasal 274 ayat (1) dan atau Pasal 282 dan atau Pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, saat ini kasusnya dalam penanganan Unit PPA dan Satreskrim Polres Malang," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved