Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo
BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah
Sidang mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah atas kasus dugaan gratifikasi, terungkap soal honor jutaan rupiah untuk hadiri undangan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023).
Agenda sidang kali ini, mendatangkan delapan orang saksi yang memiliki latar belakang sebagai camat atau pegawai negeri sipil (PNS) kedinasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) selama Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, kala itu.
Mereka di antaranya, Abdul Muin (55), eks Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda Kabupaten Sidoarjo; serta Mahmud, eks Sekretaris Camat Sukodono, dan Camat Taman.
Ari Novsiadi (56), PNS Sekretaris Camat Tulangan dan Eks Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks Ajudan Saiful Ilah; M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo
Feny Apridawati (55) eks Kadis Koperasi, Eks Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, dan sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo; Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, Eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono; Asrofi (61) eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo.
JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan, jalannya sidang mendengarkan keterangan saksi secara keseluruhan secara bersamaan di hadapan majelis hakim.
"Kami melakukan pemeriksaan secara langsung dan bersamaan Yang Mulia," ujar Dame mengawali jalannya persidangan.
Sementara itu, sejumlah saksi sudah lebih dulu dimintai keterangan melalui rentetan pertanyaan yang diajukan JPU KPK.
Saksi Abdul Muin misalnya. Ia mengatakan, dirinya setiap bulan menyetorkan uang iuran Rp 100 ribu kepada koordinator paguyuban camat se-Sidoarjo.
Baca juga: UPDATE Sidang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kesaksian 4 Mantan Camat Kuatkan Dakwaan JPU
Bahkan, dirinya juga sempat memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada Saiful Ilah yang diundang untuk membuka dan memberikan sambutan dan narasumber dalam sebuah acara.
"Per bulan ada iuran paguyuban camat Rp 100 ribu, iya berikan Rp 2 juta dikumpulkan dari para kades untuk Saiful Ilah yang membuka acara. Saiful Ilah jadi narasumber dan pembuka acara," ujar Abdul Muin.
Kemudian, saksi Mahmud mengatakan, dirinya pernah memberikan uang secara langsung kepada Saiful Ilah dengan nilai total Rp 13 juta sebanyak tujuh kali dalam waktu yang berbeda-beda, selama kurun waktu 2018-2019.
Uang tersebut diberikan kepada Saiful Ilah sebagai undangan untuk memberikan sambutan dan narasumber acara di tingkat kecamatan.
Baca juga: Baru Saja Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kini Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar
Uang yang diberikan tersebut dengan nominal berbeda pada masing-masing kesempatan, yakni mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, dan Rp 2,5 juta.
"Waktu itu kesepakatan seluruh kades se-Camat Sukodono. Iya diterima oleh beliau. Iya itu amplopnya," katanya.
Kemudian, saksi Ari Novsiadi mengatakan, dirinya pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah hanya sekali, senilai Rp 5 juta.
Uang tersebut merupakan honor sebagai narasumber saat mengundang Saiful Ilah dalam acara Pelantikan PJ Kades se-Kecamatan Tulangan.
Baca juga: Seorang Saksi Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ternyata Mantan Suami Terdakwa, Ini Kesaksiannya
"Yang mengumpulkan uang adalah para sekdes. Iya ada 11 sekdes, karena dibentuk panitia pelantikan acara tersebut," ujar Ari.
Mengenai adanya iuran rutin bulanan paguyuban camat, Ari mengaku, dirinya tidak pernah mengikuti karena hanya sebagai plt.
"Iuran para camat, saya tidak pernah mengikuti kegiatan itu, karena saya Plt. Cuma Rp 5 juta saja.
Didit Widoyoko pengganti saya. Iya betul amplopnya. Saya serahkan langsung ke beliau," katanya.
Terakhir, saksi Ainun Amalia mengatakan, dirinya pernah memberikan uang secara pribadi kepada Saiful Ilah senilai Rp 2 juta. Momennya, sebelum hari raya.
Selain itu, ia juga pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah sebagai honor narasumber dalam acara pelantikan PJ Kades se-Kecamatan Prambon.
Seingatnya sekitar tiga kali. Sekali acara honor yang diserahkan sejumlah Rp 2,5 juta. Uang yang diserahkan tersebut, merupakan uang dari masing-masing desa, melalui anggara APBDes.
"Jadi 20 desa ada kades yang masa baktinya habis tak sama. Dana untuk (honor) bupati ada di APBDes, demi efisiensi kami pakai uang patungan. Sudah dianggarkan oleh masing-masing desa. LPJ sewa sound, makanan dan minuman. Sudah kita tentukan masing-masing desa pakai berapa," ujar wanita berkerudung itu.
Kemudian, mengenai iuran bulanan Rp 100 ribu untuk paguyuban camat se-Sidoarjo, Ainun yang saat itu juga menjabat sebagai bendahara paguyuban mengatakan, setelah terkumpul uang iuran tersebut diserahkan kepada koordinator paguyuban SKPD Pemkab Sidoarjo.
Lalu, ada uang iuran insidentil Rp 500 ribu yang dilakukan penarikan saat menjelang ulang tahun Bupati Saiful Ilah, dan pelaksanaan acara lelang bandeng.
Baca juga: Siasat Kades Ngulankulon Korupsi APBDes, Palsukan Tandatangan untuk Mark Up Belanja Anggaran
"Kalau iuran tiap bulan Rp 100 ribu. Kalau iuran insidentil ultah bupati dan lelang bandeng Rp 500 ribu. Saya bendahara setelah kami serahkan ke koordinator SKPD," katanya.
"Abdulah Muis saya tidak kenal. Saya engga tahu dibelikan emas (hadiah Saiful Ilah). Tapi saya setor ke koordinasi SKPD," tambah Ainun.
Pantauan TribunJatim.com, pelaksanaan sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, masih berlangsung hingga pukul 11.10 WIB.
Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca juga: Akhirnya Bupati Lamongan Yuhronur BLAK-BLAKAN Soal Rumdin DIGELEDAH KPK 6 Jam: Saya Tunjukkan Saja
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020.
Bupati Sidoarjo
Saiful Ilah
kasus dugaan gratifikasi
Pengadilan Tipikor Surabaya
Camat Krembung
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Breaking News
TribunBreakingNews
kasus gratifikasi Bupati Sidoarjo
UPDATE Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sederet Pengusaha Dihadirkan dalam Sidang |
![]() |
---|
Emosi Mantan Bupati Sidoarjo Gegara Keterangan 3 Saksi di Sidang, Saiful Illah Melotot: Banyak Lupa |
![]() |
---|
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nyaris Ngamuk Dengar Kesaksian Saksi, Singgung Jumlah Amplop |
![]() |
---|
Kepala Dinas Wanita Ini Nangis saat Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Hakim: Jangan Drama |
![]() |
---|
Gaya Santai Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ngobrol di Kursi Tunggu, Singgung Soal Sidang Molor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.