Berita Trenggalek
Siasat Kades Ngulankulon Korupsi APBDes, Palsukan Tandatangan untuk Mark Up Belanja Anggaran
Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2020 Desa Ngulankulon, Kecamatan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2020 Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, dari Satreskrim Polres Trenggalek, Rabu (13/9/2023).
Mengenakan baju tahanan, kedua tersangka yaitu Kepala Desa Ngulankulon, RC dan Kaur Keuangan atau Bendahara ST nampak lesu saat digelandang petugas masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah tahap penerimaan ini kita lakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai hari ini," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Rabu (13/9/2023).
Kedua tersangka, lanjut Rio, dititipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek.
Sembari itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan persyaratan administrasi berupa surat dakwaan dan syarat administrasi lainnya.
Baca juga: Kades Ngulankulon Tersangka Korupsi Ditahan, Bupati Trenggalek Segera Proses Pemberhentian Sementara
Baca juga: Kades Ngulankulon Masih Menjabat Meski Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Trenggalek: Sesuai Perda
"Kita segera limpahkan perkara ini ke tahap selanjutnya berupa persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengungkapkan motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.
"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini ada pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Gigih.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.
"Keduanya memiliki peran masing-masing namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto ayat 18 dan pasal 3 uu Tipikor jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 3 tahun.
Baca juga: Susul Tetangga, 2 Pejabat Desa Ngulankulon Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa
kejari trenggalek
korupsi APBDes
TribunJatim.com
Kepala Desa Ngulankulon
Trenggalek
Rutan Kelas IIB Trenggalek
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.