Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Siasat Kades Ngulankulon Korupsi APBDes, Palsukan Tandatangan untuk Mark Up Belanja Anggaran

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2020 Desa Ngulankulon, Kecamatan

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Kepala Desa Ngulankulon, RC saat Digelandang ke Kejaksaan Negeri Trenggalek 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2020 Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, dari Satreskrim Polres Trenggalek, Rabu (13/9/2023).

Mengenakan baju tahanan, kedua tersangka yaitu Kepala Desa Ngulankulon, RC dan Kaur Keuangan atau Bendahara ST nampak lesu saat digelandang petugas masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah tahap penerimaan ini kita lakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai hari ini," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Rabu (13/9/2023).

Kedua tersangka, lanjut Rio, dititipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek

Sembari itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan persyaratan administrasi berupa surat dakwaan dan syarat administrasi lainnya.

Baca juga: Kades Ngulankulon Tersangka Korupsi Ditahan, Bupati Trenggalek Segera Proses Pemberhentian Sementara

Baca juga: Kades Ngulankulon Masih Menjabat Meski Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Trenggalek: Sesuai Perda

"Kita segera limpahkan perkara ini ke tahap selanjutnya berupa persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengungkapkan motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini ada pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Gigih.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.

"Keduanya memiliki peran masing-masing namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto ayat 18 dan pasal 3 uu Tipikor jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 3 tahun.

Baca juga: Susul Tetangga, 2 Pejabat Desa Ngulankulon Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved