Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Seorang Saksi Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ternyata Mantan Suami Terdakwa, Ini Kesaksiannya
Satu diantara 10 orang saksi yang dihadirkan sidang sidang lanjutan dugaan kasus korupsi DAK Dispendik, memiliki hubungan spesial dengan terdakwa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Setelah majelis hakim, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dari saksi LHN.
JPU Kejari Surabaya mengulik lebih detail mengenai peranan dari sosok terdakwa Eny semasa masih menjadi istri sah dari saksi LHN.
Ternyata, terdakwa Eny telah menjabat sebagai Kepsek SMK Baiturrahman Wringin Agung Jember, tersebut sejak sekolah tersebut berdiri tahun 2012 hingga berakhir saat kasusnya mulai dilimpahkan ke JPU, pada Agustus 2023 kemarin.
Saksi LHN mengungkapkan, terdakwa Eny pernah berencana membangun sebuah sekolah di atas lahan seluas empat hektare di Kabupaten Pasuruan. Rencana itu muncul, jauh sebelum terdakwa Eny terlibat proyek RPS tersebut.
Rencana pembangunan tersebut ternyata merupakan bagian lain dari instruksi terdakwa Syaiful Rachman, Kadispendik Jatim, kala itu.
Ia mengaku, sempat kecipratan proyek tersebut. Eny memintanya untuk mencari tenaga kuli bangunan sebanyak 80 orang.
Kemudian, ia juga diminta sang istri kala itu, untuk membuat 700 komponen rangka besi siap pakai pondasi bangunan pola cakar ayam.
Namun, saat rencana proyek besar tersebut akan dilaksanakan, entah apa penyebabnya. Rencana-rencana tersebut mendadak bubar.
Hingga kini, saksi LHN tidak mengetahui pasti, apakah proyek tersebut benar-benar terlaksa atau tidak.
"Saya bantu sampai lembur di rumah. Lalu Bu Eny minta kirim, tapi saya engga tahu ke mana-mananya. Saya cuma diminta buat aja. Lalu setelah itu beliau ditunjuk membuat RPS itu," ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Sementara itu, setelah pelaksanaan sidang tersebut rampung dan para saksi diperkenankan keluar dari ruangan. Kini giliran awak media menguliti sosok saksi LHN sebagai saksi persidangan sore itu.
Saksi LHN mengungkapkan penyebab kandasnya bahtera rumah tangganya dengan terdakwa Eny. Ia memastikan, bukanlah disebabkan oleh adanya orang ketiga.
Melainkan, disebabkan karena ketidakcocokan diantara kedua belah pihak. Termasuk, jarangnya pertemuan tatap muka antah keduanya.
"Ya enggak curiga. Ya karena jarang ketemu. Yang minta cerai beliaunya. Enggak ada kecurigaan. Iya gak ada kecocokan," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di depan ruang sidang.
Namun, memburuknya kondisi hubungan rumah tangganya, ia akui, dipicu oleh kesibukan sang istri mengurusi proyek RPS Dispendik Jatim.
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.