Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Seorang Saksi Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ternyata Mantan Suami Terdakwa, Ini Kesaksiannya

Satu diantara 10 orang saksi yang dihadirkan sidang sidang lanjutan dugaan kasus korupsi DAK Dispendik, memiliki hubungan spesial dengan terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat saksi LHN mantan suami terdakwa mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang 

Setelah majelis hakim, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dari saksi LHN. 

JPU Kejari Surabaya mengulik lebih detail mengenai peranan dari sosok terdakwa Eny semasa masih menjadi istri sah dari saksi LHN. 

Ternyata, terdakwa Eny telah menjabat sebagai Kepsek SMK Baiturrahman Wringin Agung Jember, tersebut sejak sekolah tersebut berdiri tahun 2012 hingga berakhir saat kasusnya mulai dilimpahkan ke JPU, pada Agustus 2023 kemarin. 

Saksi LHN mengungkapkan, terdakwa Eny pernah berencana membangun sebuah sekolah di atas lahan seluas empat hektare di Kabupaten Pasuruan. Rencana itu muncul, jauh sebelum terdakwa Eny terlibat proyek RPS tersebut. 

Rencana pembangunan tersebut ternyata merupakan bagian lain dari instruksi terdakwa Syaiful Rachman, Kadispendik Jatim, kala itu. 

Ia mengaku, sempat kecipratan proyek tersebut. Eny memintanya untuk mencari tenaga kuli bangunan sebanyak 80 orang. 

Kemudian, ia juga diminta sang istri kala itu, untuk membuat 700 komponen rangka besi siap pakai pondasi bangunan pola cakar ayam.

Namun, saat rencana proyek besar tersebut akan dilaksanakan, entah apa penyebabnya. Rencana-rencana tersebut mendadak bubar. 

Hingga kini, saksi LHN tidak mengetahui pasti, apakah proyek tersebut benar-benar terlaksa atau tidak.

"Saya bantu sampai lembur di rumah. Lalu Bu Eny minta kirim, tapi saya engga tahu ke mana-mananya. Saya cuma diminta buat aja. Lalu setelah itu beliau ditunjuk membuat RPS itu," ujarnya menjawab pertanyaan JPU. 

Sementara itu, setelah pelaksanaan sidang tersebut rampung dan para saksi diperkenankan keluar dari ruangan. Kini giliran awak media menguliti sosok saksi LHN sebagai saksi persidangan sore itu. 

Saksi LHN mengungkapkan penyebab kandasnya bahtera rumah tangganya dengan terdakwa Eny. Ia memastikan, bukanlah disebabkan oleh adanya orang ketiga. 

Melainkan, disebabkan karena ketidakcocokan diantara kedua belah pihak. Termasuk, jarangnya pertemuan tatap muka antah keduanya. 

"Ya enggak curiga. Ya karena jarang ketemu. Yang minta cerai beliaunya. Enggak ada kecurigaan. Iya gak ada kecocokan," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di depan ruang sidang. 

Namun, memburuknya kondisi hubungan rumah tangganya, ia akui, dipicu oleh kesibukan sang istri mengurusi proyek RPS Dispendik Jatim. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved