Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Seorang Saksi Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ternyata Mantan Suami Terdakwa, Ini Kesaksiannya

Satu diantara 10 orang saksi yang dihadirkan sidang sidang lanjutan dugaan kasus korupsi DAK Dispendik, memiliki hubungan spesial dengan terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat saksi LHN mantan suami terdakwa mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang 

"Sejak beliau sibuk gak pernah pulang, ya rentang dari penggarapan RPS ini. Iya setelah garap 700 cakar ayam. Kami sudah pisah ranjang 2 tahun," katanya. 

Lagi pula, lanjut Saksi LHN, rencana dan keinginan untuk bercerai memang datangnya dari sang istri, kala itu. 

"Ya enggak curiga. Ya karena jarang ketemu. Yang minta cerai beliaunya. Enggak ada kecurigaan. Iya gak ada kecocokan," jelasnya. 

Terlepas dari status terbaru hubungannya dengan terdakwa Eny, saat ini. Sebagai sosok yang pernah menemaninya dalam suka dan duka selama ini, Saksi LHN juga merasa iba dengan kasus yang menimpa sang mantan istri. 

"(Pesan untuk Bu Eny) ya mawas diri, bertobat, bermuhasabah. Kata orang NU, sopo sing nandur sopo sing manen (artinya; siapa yang menanam akan memperoleh buah hasil tanamannya)," pungkasnya. 

Dalam persidangan kali, ini saksi LHN didatangkan dengan sembilan orang saksi lainnya yang merupakan pengurus SMK se-Jatim, penerima DAK Dispendik Jatim, tahun 2018.

Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved