Berita Viral
Sikap Ustaz Abdul Somad Soal Kisruh di Rempang Tolak Pembangunan Eco City, Bela Warga, Ini Seruannya
Aksi penolakan yang memakan korban disesalkan banyak pihak, tak terkecuali Ustaz Abdul Somad yang ikut membela warga Rempang.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi warga yang menolak pembangunan Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik.
Bentrok antara aparat dan masyarakat terjadi karena warga menolak kosongkan lahan dan serahkan tanah kelahiran ke investor.
Banyak korban akibat bentrokan, puluhan orang terluka, baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat.
Hal itu disesalkan banyak pihak, tak terkecuali Ustaz Abdul Somad yang membela warga Rempang.
Baca juga: Konflik Lahan Markas Polsek Sumbergempol Tulungagung, Ahli Waris: Tidak Ada Akad, Asal Dipakai Saja
Melalui IG Story @ustadzabdulsomad_official pada Selasa (12/9/2023), dirinya mengunggah sejumlah fakta soal upaya pengosongan Pulau Rempang.
UAS mengunggah notulen rapat MoU antara Pemkot Batam dengan para investor yang digelar di Business Center Hotel Hilton Jakarta pada 26 Agustus 2004 lalu.
Dalam rapat tersebut hadir Wali Kota Batam Nyat Kadir, Wakil Wali Kota Batam Asman Abnur, Deputi Pengawasan dan Pengendalian OB Mustafa Widjaya, dan Kasubag Perundang-undangan Pemkot Batam Amsakar Achmad.
Selanjutnya kalangan pengusaha, Thio Seng Peng, Wisnu Tjandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon, dan Villi.
Dalam rapat tersebut mereka membahas tentang draft Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 25 Januari 2004.
Melansir Warta Kota, MoU ini disusun oleh Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam, maka PT Makmur Elok Graha memberikan beberapa masukan.
Di antaranya pembangunan dan pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan Special Economic Zone.
Antara lain akan diberi status kepemilikan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha di atas tanah negara, keringanan pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah, dan tax holiday.
Bersamaan dengan posting-an tersebut, Ustaz Abdul Somad turut mengunggah potret draft MOU.
Dirinya menyoroti poin c dalam prosedur terkait Pengelolaan Pulau Rempang.
Poin ini berisi penegasan soal perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave), sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan.
Ternyata Tak Ada yang Punya Background Gizi, ini Daftar 10 Petinggi BGN |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek Terancam Dipecat setelah Ketahuan Berduaan dengan Guru, Sering Menyelinap Masuk Rumah |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru |
![]() |
---|
Telanjur Beri Kembalian Rp 40 Ribu, Penjual Es Buah Ternyata Dapat Uang Palsu: Jualan Udah Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.