Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo
Tetap Laporkan Petugas TNBTS, Kuasa Hukum Calon Pengantin Beber Alasan Utama: Dilanjut di Peradilan
Tetap akan laporkan Petugas TNBTS, kuasa hukum calon pengantin terkait kebakaran Bromo membongkar alasan utamanya laporkan ke polisi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Berniat tetap laporkan Petugas TNBTS, kuasa hukum calon pengantin terlibat kebakaran Bromo pastikan tetap ke polisi.
Kuasa hukum calon pengantin kebakaran Bromo itu membeberkan alasan utamanya.
Apalagi diketahui kini wisata Gunung Bromo masih dalam status ditutup sementara setelah kebakaran melanda puluhan hektar kawasan indah Gunung Bromo.
Alasan calon pengantin tetap laporkan Petugas TBNTS ternyata diketahui.
Usai calon pengantin pria sekaligus saksi kebakaran Bukit Teletubbies Bromo berinisial HP (38) meminta maaf, pihaknya akan melaporkan kasus kebakaran hutan ini.
Meski telah mengakui kesalahannya dan sebut telah berupaya memadamkan api sesaat setelah kebakaran terjadi akibat flare atau suar foto prewedding.
Pihaknya berencana akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian pengamanan.
“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar kuasa hukum tersangka Mustadji saat dikonfirmasi Kompas.com seperti dikutip Tribun Jatim, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, tidak ada pemeriksaan sebelum kejadian.
Bahkan barang bawaan wisatawan diklaim tak diperiksa.
Baca juga: Pengakuan Calon Pengantin soal Kebakaran Bromo, Sudah Berusaha Padamkan: Pakai Air Mineral 5 Botol
Petugas, kata dia, terkesan melakukan pembiaran.
“Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu. Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” terang Mustadji.
Diberitakan sebelumnya, lima orang saksi kebakaran di Bukit Telettubbies Bromo yang terdiri dari pasangan yang melakukan prewedding dan tiga kru wedding orginizer (WO) meminta maaf kepada masyarakat, khususnya suku Tengger, Jumat (15/9/2023).
Hal itu diceritakan Mustadji, kuasa hukum kelima saksi dan tersangka AWEW.

Kelima orang itu mendatangi Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang menghanguskan lahan sabana itu.
Calon pengantin yang bersangkutan, Hendra Purnama mengatakan, pihaknya tidak sengaja membuat lahan sabana itu terbakar dan menyebut peristiwa itu adalah musibah.
“Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada semua masyarakat Tengger, tokoh adat dan pemerintah,” ucap Hendra.
Baca juga: Pengakuan Calon Pengantin di Bromo Pertama Kali Lihat Titik Api, Sebut Tak Sengaja: Kami Sudah Usaha
Hendra Purnama juga mengaku telah berupaya memadamkan api sesaat setelah kebakaran terjadi akibat flare dari aktivitas foto prewedding.
Kronologi detik-detik kejadian itu diceritakan oleh Hendra di hadapan para tokoh masyarakat setempat dan pihak terkait.
Hendra mengaku kejadian ini dipicu perbuatan tidak sengaja.
Baca juga: Kebakaran Bromo, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Bukan Mutlak Kesalahan Klien: TNBTS Lemah Pengawasan
"Kejadian ini tak sengaja, saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan (kebakaran Bromo) dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol," katanya saat meminta maaf di hadapan warga Tengger, Jumat (15/9/2023), seperti dilansir Tribun Jatim dari Surya via Kompas.com
Namun menurutnya, upaya memadamkam api tidak membuahkan hasil.
Kebakaran pun meluas.
"Dengan segala keterbatasan kami dan kondisi saat itu angin sangat kencang ditambah rumput kering, kami tak dapat memadamkan," lanjutnya.

Sementara satu orang yakni manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Warhana (41) ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran tersebut.
"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).
Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang akan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Nasib Calon Pengantin di Kebakaran Bromo, Kini Minta Maaf ke Masyarakat, Kades: Hukum Tetap Jalan
Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.
Sementara itu, pihak kuasa hhukum tersangka Mustadji mengungkapkan pihaknya akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.
“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Kondisi Psikis 5 Saksi Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Terguncang, Berencana Minta Maaf Langsung
Menurutnya, tidak ada pemeriksaan sebelum kejadian.
Bahkan barang bawaan wisatawan diklaim tak diperiksa.
Petugas, kata dia, terkesan melakukan pembiaran.
“Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu. Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” terang Mustadji.
Untuk diketahui kebakaran di Bromo terjadi akibat penggunaan flare pada aktivitas foto prewedding. Kebakaran baru dapat dipadamkan setelah sekitar enam hari.

Petugas awalnya mengetahui adanya kebakaran lahan dan padang Sabana di Bukit Teletubbies Bromo pada Rabu (6/9/2023) siang.
Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Saat tiba di lokasi, polisi melihat api telah menyebar. Polisi juga menemukan adanya aktivitas foto pre-wedding dengan menggunakan flare.
"Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan, sedangkan satu flare gagal lalu meletup. Letupan Ini lah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," ujar Wisnu.
Kepala Desa Ngadisari Sunaryono membenarkan bahwa mereka meminta maaf.
Baca juga: Curhatan Wanita Dituduh Jadi Penyebab Kebakaran Bromo Imbas Baju Prewedding Mirip: Salah Lapak Woy
Namun proses hukum tetap berjalan.
"Kami memaafkan. Tapi proses hukum harus tetap jalan," jelas Sunaryono.
Diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kawasan wisata Bromo
Bromo kebakaran
BBTNBTS
Hendra Purnama
Kuasa Hukum calon pengantin
Bukit Teletubbies Bromo
kebakaran Bromo
berita viral lokal
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TNBTS Buka Suara Setelah Dipolisikan Kuasa Hukum Tersangka Bakar Bromo, Kasi Bahas Hukum: Biarkan |
![]() |
---|
Sebabkan Bromo Terbakar, Calon Pengantin Malah Balik Tuntut TNBTS, Agatha: Logikanya Tidak Ketemu! |
![]() |
---|
Sosok Calon Pengantin Foto Prewedding Pakai Flare di Bromo, Profesi Terkuak, Trauma Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Pengakuan Calon Pengantin di Bromo Pertama Kali Lihat Titik Api, Sebut Tak Sengaja: Kami Sudah Usaha |
![]() |
---|
Kebakaran Bromo, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Bukan Mutlak Kesalahan Klien: TNBTS Lemah Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.