Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Wajib Disiapkan, Perlu Diperhatikan SKL Tak Berlaku

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus menyiapkan dokumen yang perlu disiapkan agar lolos ke tahap selanjutnya.

sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi Portal ASN Karier. Pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus menyiapkan dokumen yang perlu disiapkan agar lolos ke tahap selanjutnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus menyiapkan dokumen yang perlu disiapkan agar lolos ke tahap selanjutnya.

Sebelum mendaftar pula, pelamar perlu memenuhi persyaratan.

Syarat mendaftar CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sedangkan syarat mendaftar PPPK termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Biar Tak Salah Daftar! Ketahui Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Disertai Masa Kerja Ahli Muda-Utama

Syarat pendaftaran CPNS 2023

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dan instansi.

Baca juga: Panduan Lengkap Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Sudah Dibuka Hari ini, Segera!

Syarat pendaftaran PPPK 2023

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved