Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Batal Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Purbaya Akui Dirinya Pelit: Negara Bisa Rugi Rp 70 Triliun

Setiap satu persen PPN yang turun, berarti Rp 70 triliun pendapatan negara yang lenyap.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.com/Intan Maharani
PPN - Menteri Keuangan Purbaya akui dirinya pelit. Dia mengatakan, pemerintah batal menurunkan PPN menjadi 8 persen karena negara bisa rugi Rp70 triliun. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebelum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa duduk di kursi kementerian, sempat ada wacana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen.

Beberapa bulan lalu, wacana ini mungkin terasa seperti ide populer yang mudah dijual ke publik.

Namun kini, setelah ia benar-benar menjadi Menkeu, kenyataannya jauh lebih kompleks.

Baca juga: Gadis 3 Kali Hilang Sejak Ditinggal Ibu Pergi ke Hong Kong, Pesan Terakhir Bikin Keluarga Khawatir

Setiap satu persen yang turun, berarti Rp70 triliun pendapatan negara yang lenyap angka yang bisa mengguncang fondasi fiskal bila tak diperhitungkan dengan cermat.

"Waktu di luar saya enaknya juga ngomong gitu, 'Turunin aja ke 8 persen'," ujar Purbaya, diselingi tawa kecil terdengar getir.

"Tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap satu persen turun, saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun." lanjutnya.

"Wah, rugi juga nih. Jadi kita pikir-pikir," kata Purbaya.

Ucapan tersebut, meski dibalut kelakar, mencerminkan dilema besar seorang pengambil kebijakan.

Menurunkan tarif pajak memang bisa menggairahkan konsumsi masyarakat.

Tapi di sisi lain, bisa membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar.

Oleh karena itu, keputusan besar tersebut ia tunda bukan karena takut

Akan tetapi karena sadar bahwa setiap langkahnya kini diawasi oleh logika fiskal yang tak mengenal kompromi.

Purbaya menjelaskan, keputusan terkait pajak tak boleh diambil tanpa landasan data yang solid.

Pemerintah, katanya, harus lebih dulu memastikan kemampuan riil penerimaan pajak dan bea cukai.

Terutama setelah sistem administrasi pajak terbaru, Coretax, berjalan optimal.

PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di APHT Kudus, Jumat (3/9/2025). Ia mengungkap pengusaha Semarang yang diduga telah menjadi korban pemerasan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp300 juta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di APHT Kudus, Jumat (3/9/2025). (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved