Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Biar Tak Salah Daftar! Ketahui Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Disertai Masa Kerja Ahli Muda-Utama

Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui apa itu PPPK. Termasuk perbedaan PPPK umum dan khusus.

KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan. 

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sedangkan, tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tenaga non-ASN juga harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar.

Syarat masa kerja PPPK

Dalam peraturan yang sama, diatur pula syarat pengalaman kerja yang harus dipenuhi pelamar ketika mendaftar.

Simak rinciannya di bawah ini:

- Paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama

- Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda

- Paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya

- Paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama.

Namun, khusus untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, mereka wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Syarat masa kerja diatur sebagai berikut:

- Paling singkat dua tahun pada jenjang asisten ahli

- Paling singkat tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor

- Paling singkat lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved