Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Babak Baru Kasus Pak Reza, Nopi Yeni Nekat Gugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Siap Balas: Kami Tunggu

Babak baru kasus Pak Reza akhirnya muncul, kini Nopi Yeni nekat lawan Wali Kota Bogor Bima Arya yang sebelumnya mencopot jabatan sang Kepsek SD.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com
Babak baru kasus Pak Reza kini Nopi Yeni gugat balik Wali Kota Bogor Bima Arya yang sudah mencopotnya dari posisi sebagai Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum. 

Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023), seperti dikutip Tribun Jatim via Tribun Jabar

Baca juga: Telanjur Depak Kepsek Nopi Yeni, Bima Arya Salah Keputusan? Tegas Nasib Karir Bawahan: Rotasi

Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya. 

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Wali kota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Wali kota Bogor tak juga digubris.

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Wali kota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Wali kota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Baca juga: Akhirnya Kepsek yang Pecat Guru Reza Akui Disuap saat PPDB, Mereka Memohon, Bima Arya: Berhentikan

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Wali kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Wali kota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Wali Kota tersebut terbit.

Nopi Yeni menyatakan pandangannya terhadap kasus yang menjeratnya itu.

Sempat dituding lakukan pungli, pihak Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni kini akhirnya buka suara.

Nopi Yeni diwakili kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo membantah dirinya melakukan pungli pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Dwi Arsywendo yang mengklaim bahwa kliennya tidak menerima uang sepeserpun dari orang tua siswa.

Dwi Arsywendo mengatakan, perkara yang dituduhkan kepada kliennya telah menerima gratifikasi tidaklah benar.

SOSOK Guru Yuyu Dilaporkan Kepsek Nopi Yeni karena Adukan Pungli, Pak Reza Ungkap Perangai Atasannya
SOSOK Guru Yuyu Dilaporkan Kepsek Nopi Yeni karena Adukan Pungli, Pak Reza Ungkap Perangai Atasannya (Kolase via TribunBogor)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved