Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Wajah Tak Rela Ketua Yayasan Universitas ini saat Ditahan, Kejari Pasuruan: Korupsi di Plaza Bangil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan Abdul Rozak (AR), Ketua Yayasan Universitas swasta di Bangil atas kasus dugaan korupsi .

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Abdul Rozak saat digelandang masuk ke dalam mobil tahanan di Pasuruan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan Abdul Rozak (AR), Ketua Yayasan Universitas swasta di Bangil atas kasus dugaan korupsi Plaza Bangil, Senin (25/9/2023) sore. 

Mengenakan rompi berwarna pink berlogo Kejaksaan, Abdul Rozak keluar dari ruang pemeriksaan dengan sempoyongan.

AR yang mengenakan peci warna hitam tampak ogah dimasukkan ke dalam mobil kejaksaan.  

Penyidik tetap menggelandang AR dan menahannya di Rutan Bangil.

AR diduga kuat terlibat dalam korupsi uang sewa kios di Plaza Bangil. Uang yang seharusnya masuk ke negara justru dinikmatinya sendiri. 

“Saya tidak tahu apa - apa kok bisa dipidana. Tidak benar ini,” kata AR sesaat sebelum memasuki mobil kejaksaan.

Baca juga: Pengelola Desa Wisata Edelweiss di Pasuruan Dapat Pelatihan Pengelolaan Zero Waste

Dia menggelengkan kepalanya beberapa kali sebagai isyarat atas penahanannya ini.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, AR diduga kuat memperjualbelikan aset negara yakni kios - kios yang ada di Plaza Bangil komplek Untung Surppati blok pendopo. 

“Uangnya tidak masuk ke kas negara sehingga muncul potensi kerugian negara. AR diduga kuat menjual kios - kios milik Pemkab itu senilai Rp 300 juta , dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya. 

Disampaikan Kasi Intel, kasus ini berawal dari Plaza Bangil yang merupakan aset Pemerintah Daerah bekerja sama dengan PT Emosi Nasional Indotama yang mendapatkan persetujuan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB). 

Dalam kesepakatan itu, pihak swasta diberikan tanggung jawab untuk mengembangkan sekaligus membangung gedung pertokoan di atas Hak Pengelolaan (HPL). Kerjasama itu berlangsung sejak tahun 1992 - 2012.

Baca juga: Wali Kota Gus Ipul Kampanyekan Rawon Sate Komo sebagai Makanan Khas Kota Pasuruan

“Dalam jangka waktu itu, ternyata pihak swasta mengalihkan HGB kepada beberapa pihak perseorangan yang kemudian beberapa pihak tersebut mengalihkan HGB kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemkab,” katanya.  

Padahal, pemindahan itu seharusnya sepengetahuan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan selaku Pemegang Hak Pengelolaan.

“Inilah yang diduga disalahgunakan oleh tersangka (Abdul Roza),” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved