Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Wajah Tak Rela Ketua Yayasan Universitas ini saat Ditahan, Kejari Pasuruan: Korupsi di Plaza Bangil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan Abdul Rozak (AR), Ketua Yayasan Universitas swasta di Bangil atas kasus dugaan korupsi .

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Abdul Rozak saat digelandang masuk ke dalam mobil tahanan di Pasuruan. 

Disampaikan Agung, sapaan akrab Kasi Intel, tersangka memiliki 24 kios. Kios - kios itu disewakan ke beberapa pihak. Sampai tahun 2012 jangka waktu habis, AR tidak melakukan perpanjangan HGB. 

Termasuk, lanjut dia, tidak menyerahkan aset itu kepada Pemerintah Daerah.

Yang dilakukan tersangka justru tetap mengelola toko tersebut sejak Tahun 2013 sampai sekarang. AR masih menerima uang hasil sewa kios itu.  

“uang tersebut tidak pernah digunakan untuk membayarkan retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pasuruan melainkan digunakan sendiri oleh AR untuk kepentingan pribadi,” jelasnya. 

Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan bukti penjualan enam kios yang diduga uangnya mengalir ke tersangka ini. “Kami menemukan transaksi pembayaran penjualan enam kios ini,” lanjutnya. 

Uang penjualan itu, kata Kasi Intel, juga tidak masuk ke negara. Artinya, uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Kami tahan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” paparnya.

Disinggung terkait penahanan ini, kata Kastel, itu dilakukan penyidik untuk memudahkan penyidikan, mencegah melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang akan mempersulit proses pemeriksaan. 

AR diduga kiat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terpisah, Penasehat Hukum AR, Wiwik Tri Haryati mengaku kecewa dengan keputusan jaksa menahan kliennya ini. Kliennya ini sakit kanker getah bening yang butuh pengobatan, juga diabetes dan liver yang diidapnya.

“Tidak memungkinkan kalau klien kami ini ditahan. Tapi yang jelas kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pembantaran karena ini masih koordinasi dengan pihak keluarga,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved