Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Mahasiswa Hendak Ngopi Malah Menabrak Kapolsek Benowo, Nasibnya Kini Dituntut 3 Tahun Penjara

Dia di tengah perjalanan menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono hingga mengalami cidera kaki sebelah kanan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Situasi sidang kasus Dinar Aji Laksono menabrak AKP Ardianto Kapolsek Benowo, Rabu, (27/9/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perjalanan Dinar Aji Laksono (20) dari rumah menuju warung kopi mengantarkannya masuk bui.

Dia di tengah perjalanan menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono hingga mengalami cidera kaki sebelah kanan. Korban membawa perkara itu ke meja hijau.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut agar Aji dihukum penjara selama 3 tahun.

Pemuda yang masih kuliah semester I di salah satu kampus negeri di Surabaya itu dijerat dengan Pasal 311 ayat 4, tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

"Meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dituntut pidana 3 tahun karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 311 ayat 4, tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," ucap Aji.

Baca juga: Pembelaan Dokter Gadungan Tak Digubris, Jaksa Penuntur Umum Tetap Menuntut 4 Tahun Penjara

Kecelakaan itu bermula ketika Dinar Aji Laksano pada 10 Juni 2023 sekira pukul 20.30 dari rumah Benowo menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Surabaya, dengan menggunakan sepeda motor N-Max nomor polisi L-5163-IG. Tampilan sepeda motor terdakwa seperti kendaraan balap. Tidak ada spion dan knalpot brong.

Saat itu Dinar menunggangi motor tanpa mengenakan helm. Ketika terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Surabaya melihat papan pemberitahuan ada razia yang digelar polisi. Menyadari jika terjaring razia bakal kena tilang, Dinar mencoba menerobos petugas dengan memacu kencang kendaraannya.

Akan tetapi kelihaian Dinar menguasai kendaaraan kurang baik. Bukannya lolos malah menabrak beton pembatasan jalan. Apesnya, di dekat lokasi tersebut ada AKP Ardianto Kapolsek Benowo. Walhasil, polisi pangkat balok tiga itu menjadi korban

"Akibat tabrakan tersebut korban luka pada bagian kakinya," ucap Harjita.

Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan  terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Terdakwa pun menyatakan pada agenda sidang selanjutnya akan menggunakan kesempatan tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved