Berita Surabaya
Mahasiswa Hendak Ngopi Malah Menabrak Kapolsek Benowo, Nasibnya Kini Dituntut 3 Tahun Penjara
Dia di tengah perjalanan menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono hingga mengalami cidera kaki sebelah kanan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perjalanan Dinar Aji Laksono (20) dari rumah menuju warung kopi mengantarkannya masuk bui.
Dia di tengah perjalanan menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono hingga mengalami cidera kaki sebelah kanan. Korban membawa perkara itu ke meja hijau.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut agar Aji dihukum penjara selama 3 tahun.
Pemuda yang masih kuliah semester I di salah satu kampus negeri di Surabaya itu dijerat dengan Pasal 311 ayat 4, tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
"Meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dituntut pidana 3 tahun karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 311 ayat 4, tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," ucap Aji.
Baca juga: Pembelaan Dokter Gadungan Tak Digubris, Jaksa Penuntur Umum Tetap Menuntut 4 Tahun Penjara
Kecelakaan itu bermula ketika Dinar Aji Laksano pada 10 Juni 2023 sekira pukul 20.30 dari rumah Benowo menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Surabaya, dengan menggunakan sepeda motor N-Max nomor polisi L-5163-IG. Tampilan sepeda motor terdakwa seperti kendaraan balap. Tidak ada spion dan knalpot brong.
Saat itu Dinar menunggangi motor tanpa mengenakan helm. Ketika terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Surabaya melihat papan pemberitahuan ada razia yang digelar polisi. Menyadari jika terjaring razia bakal kena tilang, Dinar mencoba menerobos petugas dengan memacu kencang kendaraannya.
Akan tetapi kelihaian Dinar menguasai kendaaraan kurang baik. Bukannya lolos malah menabrak beton pembatasan jalan. Apesnya, di dekat lokasi tersebut ada AKP Ardianto Kapolsek Benowo. Walhasil, polisi pangkat balok tiga itu menjadi korban
"Akibat tabrakan tersebut korban luka pada bagian kakinya," ucap Harjita.
Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Terdakwa pun menyatakan pada agenda sidang selanjutnya akan menggunakan kesempatan tersebut.
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Situasi-sidang-kasus-Dinar-Aji-Laksono-menabrak-AKP-Ardianto-Kapolsek-Benowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.