Berita Malang
Majelis Hakim PN Malang Tolak Eksepsi Terdakwa Wahyu Kenzo Soal Kasus Robot Trading ATG
seharusnya di dalam sidang tersebut terdapat dua agenda. Dimana terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, menjalani sidang putusan sela
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), memasuki agenda putusan sela.
Sidang tersebut digelar pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 10.34 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Malang.
Sidang ini digelar secara daring. Dimana ketiga terdakwa yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Sebagai informasi, seharusnya di dalam sidang tersebut terdapat dua agenda. Dimana terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, menjalani sidang putusan sela. Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Namun ternyata, saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang berhalangan hadir. Sehingga, persidangan fokus berlanjut ke putusan sela terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.
Baca juga: Sidang Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Anggap Dakwaan JPU Kabur
Anggota Tim JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi.
"Pada intinya, semua eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ditolak. Jadi ada lima poin di dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa, salah satunya terkait PN Malang tidak berwenang mengadili perkara,"
"Namun setelah ditanggapi, kelima poin eksepsi itu ditolak. Sehingga, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (27/9/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (4/10/2023) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ketiga terdakwa.
"Akan kami hadirkan saksi korban yang berasal dari Malang Raya. Dan tadi di putusan sela sudah dibacakan, ada 14 saksi yang berdomisili di Malang,"
"Sehingga tiap terdakwa, akan kami hadirkan lima saksi secara bergantian. Kecuali terdakwa Raymond Enovan, karena saksi korbannya ada tiga orang," ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan, tidak ada persiapan khusus apapun dalam mempersiapkan dan menghadirkan saksi untuk sidang mendatang tersebut.
"Untuk persiapan khusus tidak ada. Seperti biasa, kami berkoordinasi dan menghubungi para saksi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengungkapkan, bahwa pihaknya menghormati putusan sela tersebut.
"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim, yang melanjutkan ke pokok perkara. Oleh karena itu, kami fokus menghadapi agenda pembuktian sebagaimana diagendakan oleh majelis hakim," bebernya.
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
Wahyu Kenzo
robot trading ATG
Malang
Bayu Walker
Raymond Enovan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.