Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Majelis Hakim PN Malang Tolak Eksepsi Terdakwa Wahyu Kenzo Soal Kasus Robot Trading ATG

seharusnya di dalam sidang tersebut terdapat dua agenda. Dimana terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, menjalani sidang putusan sela

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Ketiga terdakwa robot trading ATG (pojok bawah kanan layar) saat mengikuti jalannya persidangan di PN Malang secara virtual, Rabu (27/9/2023). 

Pihaknya juga meminta, agar di dalam agenda sidang selanjutnya, kedua terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh JPU maupun majelis hakim.

"Kami meminta pada agenda sidang selanjutnya, kedua klien kami dapat dihadirkan di ruang sidang. Untuk membantah berita atau kabar yang menyatakan, bahwa persidangan virtual ini adalah permintaan klien kami, sekaligus memaksimalkan pembuktian dari sisi klien kami. Namun permintaan tersebut belum bisa di lpenuhi, baik oleh majelis hakim maupun JPU dengan alasan pertimbangan keamanan dan kesehatan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved