Berita Malang
Majelis Hakim PN Malang Tolak Eksepsi Terdakwa Wahyu Kenzo Soal Kasus Robot Trading ATG
seharusnya di dalam sidang tersebut terdapat dua agenda. Dimana terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, menjalani sidang putusan sela
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Ketiga terdakwa robot trading ATG (pojok bawah kanan layar) saat mengikuti jalannya persidangan di PN Malang secara virtual, Rabu (27/9/2023).
Pihaknya juga meminta, agar di dalam agenda sidang selanjutnya, kedua terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh JPU maupun majelis hakim.
"Kami meminta pada agenda sidang selanjutnya, kedua klien kami dapat dihadirkan di ruang sidang. Untuk membantah berita atau kabar yang menyatakan, bahwa persidangan virtual ini adalah permintaan klien kami, sekaligus memaksimalkan pembuktian dari sisi klien kami. Namun permintaan tersebut belum bisa di lpenuhi, baik oleh majelis hakim maupun JPU dengan alasan pertimbangan keamanan dan kesehatan," tandasnya.
Tags
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
Wahyu Kenzo
robot trading ATG
Malang
Bayu Walker
Raymond Enovan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim
Berita Terkait: #Berita Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.