Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Hearing Memanas! Anggota DPRD Kota Surabaya Dihadiahi Celana Dalam dan BH, Bahas Lelang Rumah Sakit

Organisasi Kosgoro 1957 Jatim menghadiahi paket celana dalam dan BH serta kerokan sampai obat masuk angin

|
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
Celana Dalam - Paket Kutang atau bra dan pakaian dalam perempuan yang dibawa Kosgoro 1957 Jatim yang bikin Komisi D DPRD Surabaya murka, Rabu (27/9/2023). 

Menurutnya, semua orang memiliki hak asasi untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur tertentu. Namun khusus untuk ASN, hal itu tidak boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan. 

Lisan itu, terang Toni, misalnya bercerita bahwa calon presiden (capres) ini bagus, capres ini biasa, atau ASN itu memberikan like di medsos sang figur.

Dia mengatakan, karena memberi like itu berarti ASN menunjukkan ketidaknetralannya. 

“Oleh karenanya, saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya, mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitasnya, baik dalam pilpres, pileg, maupun dalam Pilkada 2024,” tandas pria asal Lamongan ini.

Dikatakannya, ASN tidak boleh ikut larut dalam ingar bingar dukung-mendukung calon.

Prinsipnya adalah ASN harus menjaga kehormatan dan netralitasnya. Semakin ASN tidak netral, maka semakin merendahkan kehormatan ASN itu sendiri. 

Cak Toni menegaskan, ASN itu sadar atau tidak sadar, pilihan hidupnya yang memilih sebagai ASN harus disadari bahwa sebagian hak asasinya telah diambil oleh negara melalui peraturan-peraturan.

"Jadi, ASN harus netral sekalipun di medsos," tandasnya. 

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi menegaskan, semua ASN dilarang membuat unggahan-unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Anggota Bawaslu pusat ini menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

Soal netralitas ASN dalam pemilu ini juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam Pemilu.

"Prinsipnya, ASN harus netral. Artinya, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya. Salah satu bentuknya, adanya larangan memberikan like, share, dan comment di medsos peserta pemilu (calon)," ujar Puadi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved