Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kepala Diskopindag Sampang Tanggapi Isu Jual Beli Kios Pasar Srimangunan: Buktikan Kalau Ada

Isu jual beli kios di Pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, Madura menjadi perbincangan hangat masyarakat, ditengah rencana relokasi pedagang.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Chairijah tanggapi isu jual beli kios Pasar Srimangunan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Isu jual beli kios di Pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, Madura menjadi perbincangan hangat masyarakat, ditengah rencana relokasi pedagang.

Parahnya, keterlibatan jual beli kios tersebut diduga antara pedagang dan OPD terkait karena adanya proses balik nama saat pemindahan tangan.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Chairijah mengatakan bahwa, proses balik nama saat pemindahtanganan kios memang terdapat retribusi, sebab diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Untuk nilai retribusinya tergantung lebar kios," ujarnya.

Menurutnya, untuk pemindahan tangan sendiri dari pedagang A ke B hanya terdapat satu kali yang ada dalam aturan Perda. Sedangkan retribusi perpanjangan dikenakan biaya per 3 tahun satu kali.

Kalau pemindahan tangan hanya Rp 300 ribu berlaku satu kali, sedangkan untuk retribusi perpanjangan kios sendiri dikenakan retribusi Rp 1,3 juta per tiga tahun. 

"Tapi bedakan antara kios dan Los karena harganya tidak sama," terangnya.

Baca juga: Curiga Ada Jual Beli Kios Pasar Srimangunan, Bupati Sampang Buru Para Oknum: Akan Kami Penjarakan!

Namun pihaknya membantah jika Diskopindag Sampang terlibat dugaan transaksional dengan pihak pedagang saat terjadi pemindahan tangan kios.

Sebab, semenjak dirinya masuk dan menjabat Kepala Diskopindag Sampang telah menjalankan tugas sesuai prosedur, sehingga ia tak terima jika ada bahasa transaksional.

"Kalau memang ada, tolong buktinya ditunjukkan ke kami agar bisa ditelusuri," tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan jika memang ada transaksional antara Diskopindag dengan pedagang, segera dilaporkan karena termasuk pungutan liar (pungli).

Namun jika antar pedagang, pihaknya mendorong untuk melaporkan ke pihak yang berwajib karena memang dilarang oleh Peraturan Bupati (Perbup) No 16 Tahun 2019.

"Kalau dilakukan pindah tangan tanpa sepengetahuan OPD terkait, itu tidak diperbolehkan," tutupnya

Baca juga: Terdampak Penggusuran, Pedagang Sayur di Pasar Srimangunan Sampang Mengelus Dada: Bisa Layu Semua

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved