Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Siswa SMP Cilacap Diserang Kakak Kelas 38 Kali, Pakar Tegas Sudah Bukan Bully: Penganiayaan

Kondisi siswa Cilacap dibully kakak kelas berinisial MK terungkap. Korban ternyata mendapat serangan 38 kali.

via Tribun Jateng
MK (kanan), kakak kelas yang melakukan serangan berupa tendangan dan tinju terhadap adik kelasnya yakni FF. Mereka merupakan siswa SMP di Cilacap. 

Lalu apa nilai tambah restorative justice?

"Pertama, pelaku lebih kapok, sehingga tidak menjadi residivis. Kedua, jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi."

"Ketiga, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan keempat, biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," papar Reza.

Sisi lain, menurut Reza, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagi residivis.

"Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," Reza.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved