Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Siswa SMP Cilacap Diserang Kakak Kelas 38 Kali, Pakar Tegas Sudah Bukan Bully: Penganiayaan

Kondisi siswa Cilacap dibully kakak kelas berinisial MK terungkap. Korban ternyata mendapat serangan 38 kali.

via Tribun Jateng
MK (kanan), kakak kelas yang melakukan serangan berupa tendangan dan tinju terhadap adik kelasnya yakni FF. Mereka merupakan siswa SMP di Cilacap. 

Kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Ia melaporkan bahwa adiknya menjadi korban kekerasan yang dilakukan teman sekolah.

"Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Wakapolresta kepada TribunBanyumas.com.

Setelah itu kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni berinisial MK yang masih duduk di bangku kelas 9.

Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah. 

Baca juga: Pria Pasuruan Ngamuk Jebol Genteng Lalu Lempar ke Rumah Tetangga, Diduga Stres Ditinggal Pacar Nikah

Tangkapan layar video viral siswa SMP Cilacap dibully kakak kelas.
Tangkapan layar video viral siswa SMP Cilacap dibully kakak kelas. (Instagram/ahmadsahroni88)

Bukan perundungan, tapi kekerasan fisik

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut kasus yang dialami FF bukan lagi masuk ke ranah perundungan atau bullying.

Menurut Reza, kata perundungan tidak mewakili keseriusan peristiwa tersebut.

"Kata 'perundungan' itu sepertinya tidak lagi mewakili keseriusan peristiwa. 'Kekerasan fisik' atau 'penganiayaan' lebih representatif," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Rabu (27/9/2023).

"Tapi, secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjerakan pelaku," tambah Reza.

Apalagi, kata Reza, ketika kekerasan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.

"Lagi-lagi, disamping litigasi, juga dilakukan restorative justice secara simultan," kata Reza.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved