Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Beban Pajak Dinilai Tinggi, Politisi PDIP Berharap Kajian Ulang, Singgung Zaman Belanda

Beban pajak dinilai tinggi, politisi PDIP berharap ada kajian ulang, singgung soal zaman kolonial Belanda.

|
Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Wakil Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Edi Tarmidi Widjaja yang juga Bakal Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 5, mengaku mendapatkan wadulan masyarakat terkait pajak, Sabtu (30/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Januar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Banyaknya beban pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai membuat masyarakat merasa terbebani.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Edi Tarmidi Widjaja yang juga Bakal Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 5, saat mendapatkan wadulan masyarakat terkait pajak.

“Banyak sekali masyarakat yang wadul ke saya terkait pembayaran pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Edi Tarmidi Widjaja di Surabaya, Sabtu (30/9/2023).

Menurut Edi Tarmidi Widjaja, masyarakat mengatakan, selama ini warga terbebani dengan adanya pajak yang diadopsi sejak zaman Belanda.

“Masyarakat merasa terbebani dengan adanya PBB yang diadopsi sejak zaman kolonial Belanda,” ujarnya.

Edi mengatakan, masyarakat di kalangan menengah ke bawah sangat berpotensi merugi dengan adanya pembayaran PBB.

“Bicara masalah pajak, dari kalangan masyarakat yang menengah ke bawah sangat berpotensi rugi adanya PBB, karena faktor ekonominya,” tutur Edi.

Pihaknya berharap, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera memikirkan permasalahan pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca juga: PDI Perjuangan Akan Bangun Gedung Perjuangan Rakyat Pancasila di Dekat Museum SBY ANI Pacitan

“Harapan kami, pemerintah harus mengkaji ulang permasalahan pajak, seperti PBB,” tegasnya.

Selain keluhan lainnya, Edi menemukan keluhan yang vital seperti pajak yang harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah.

“Sangat disayangkan jika masyarakat terbebani dengan adanya beban pajak,” tandasnya.

Edi menambahkan, pemerintah tidak harus mengambil dari Pajak Bumi dan Bangunan ke rakyat untuk menggaet anggaran pendapatan.

Baca juga: Siap-siap, DJP Jatim Bakal Sita Aset Penunggak Pajak, Mulai dari Kendaraan hingga Bangunan

“Pemerintah tidak harus dari PBB, untuk mendapatkan pendapatan,” jelasnya.

Edi menyebut, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seharusnya bisa mengelola semaksimal mungkin pendapatan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved