Berita Surabaya
Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Kebakaran Bromo ke Kejati, Kemungkinan Ada Tersangka Baru?
Masih kata Kombes Pol Farman, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang disebabkan flare ini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus kebakaran Gunung Bromo yang disebabkan flare prewdding akan dikirimkan ke Kejati Jatim.
Dalam kasus tersebut telah ditetapkan satu tersangka yakni manajer dari Wedding Organizer dari pengantin yang membawa flare.
"Berkas dikirimkan hari ini Rabu atas tersangka Andrie Wibowo EKa Wardhana," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu, (4/10/2023).
Masih kata Kombes Pol Farman, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang disebabkan flare ini.
Sebab, penyidik masih memproses dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan.
"Masih proses tunggu saja," imbuhnya.
Baca juga: Polda Jatim Ambil Alih Kasus Flare Prewedding yang Sebabkan Kebakaran di Kawasan Gunung Bromo
Farman mengatakan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran ini. Pemeriksaan sejumlah saksi pun dilakukan untuk mencari informasi tambahan.
"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer," bebernya.
"Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," imbuh Farman.
Polda Jatim
Kombes Pol Farman
kebakaran Bromo
Kejati Jatim
flare prewedding
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.