Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Kebakaran Bromo ke Kejati, Kemungkinan Ada Tersangka Baru?

Masih kata Kombes Pol Farman, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang disebabkan flare ini

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com, TikTok
(Foto kanan) Cuplikan di media sosial kawasan di Gunung Bromo yang kebakaran diduga dipicu oleh sejoli dan kru lakukan pemotretan prewedding, (Foto kiri) kondisi kawasan Gunung Bromo yang pernah terbakar. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus kebakaran Gunung Bromo yang disebabkan flare prewdding akan dikirimkan ke Kejati Jatim

Dalam kasus tersebut telah ditetapkan satu tersangka yakni manajer dari Wedding Organizer dari pengantin yang membawa flare. 

"Berkas dikirimkan hari ini Rabu atas tersangka Andrie Wibowo EKa Wardhana," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu, (4/10/2023). 

Masih kata Kombes Pol Farman, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang disebabkan flare ini. 

Sebab, penyidik masih memproses dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan.

"Masih proses tunggu saja," imbuhnya.

Baca juga: Polda Jatim Ambil Alih Kasus Flare Prewedding yang Sebabkan Kebakaran di Kawasan Gunung Bromo

Farman mengatakan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran ini. Pemeriksaan sejumlah saksi pun dilakukan untuk mencari informasi tambahan.

"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer," bebernya.

"Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," imbuh Farman.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved