Pemilu 2024
Respon Pasrah Bawaslu Lamongan soal Bacaleg Pasang Baliho Ugal-ugalan di Jalan: Belum Ada Kewenangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan mengaku kesulitan untuk menindaki bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang baliho sebelum masa kampanye
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan mengaku kesulitan untuk menindaki bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang baliho sebelum masa kampanye Pemilu 2024.
Para pemegang tongkat partai politik (Parpol) mengaku baliho tersebut atas inisiatif bacaleg.
Selain itu, baliho bacaleg yang berada di sejumlah tempat strategis di Lamongan itu dipasang sebelum masa atau tahapan kampanye dan masih dalam DCS.
Para bacaleg, baik untuk kabupaten, provinsi maupun pusat ramai-ramai curi start memasang baliho pencalonan dirinya.
Seperti yang ada di Jalan Kusuma Bangsa, Basuki Rahmat, Jaksa Agung Suprapto, Panglima Sudirman, Veteran, Pahlawan, Sunan Drajat, Sunan Giri dan KH Ahmad Dahlan.
Baca juga: Bikin Warga di Lamongan Takut, Seekor Kera Terpaksa Dievakuasi Petugas PMK: Pindah-pindah di Atap
Mereka bahkan terang-terangan memasang nomor urut dengan tanda panah, sebagai kampanye mengajak nomor urut sang bacaleg.
Cara masang baliho juga asal-asalan dan tidak lagi mempertimbangkan keindahan kota. Tak jarang baliho itu juga dipaku di pohon.
Kondisi tersebut merambah sampai ke jalan pedesaan dan kecamatan. Mereka tak perduli meski memaku pohon penghijauan itu salah besar.
"Kami belum mempunyai kewenangan untuk menindak soal pemasangan baliho para bacaleg. Alasannya belum masuk tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Rabu (4/10/2023).
Ia menjamin jika sudah masuk kampanye, tentu menjadi tanggungjawab Bawaslu untuk bertindak dan meluruskan sesuai aturan. Saat ini pemasangan baliho dikategorikan tidak masuk alat peraga kampanye (APK)
Baca juga: Kekeringan di Lamongan Makin Meluas, Kini 8 Kecamatan Alami Krisis Air Bersih, BPBD: Suplai Air
Dikatakan, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Selain itu, peserta pemilu adalah partai politik bukan bacaleg.
"Bawaslu serba salah untuk melakukan (tindak tegas). Karena ketika partai ditanya, partai mengatakan itu bukan inisiatif partai. Itu inisiatif personal," ungkapnya.
Toni juga menambahkan, saat ini KPU pun belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg. Sehingga, menurutnya Bawaslu belum dapat memberi tindakan kepada bacaleg yang memasang baliho kampanye.
"Kalau kita mau sesuaikan dengan aturan yang wajib, sebenarnya sudah melanggar. Tetapi kemudian pelanggarannya apa. Kalau kita bilang dia sudah caleg, dia belum (ditetapkan) caleg," ungkapnya.
Dikatakan, bahwa KPU juga tidak memiliki regulasi yang sah jika ditujukan kepada person bacaleg. Maka, menurutnya, pemasangan baliho itu tidak dapat disebut pelanggaran.
"Sehingga kalau dianggap melanggar administrasi, melanggar tata cara dan prosedur mekanisme. Maka itu hanya ada di KPU, tidak ada pelanggaran tata cara prosedur mekanisme untuk personal," paparnya.
Toni tidak bisa menampik kekosongan aturan itu digunakan para bacaleg untuk mempromosikan diri. Ruang inilah yang dimanfaatkan oleh para bacaleg untuk seluas luasnya memasang balihonya.
"Tidak ada (regulasi). Kekosongan pengaturan itulah yang dimanfaatkan. Mereka manfaatkan, bahwa ada ruang bagi mereka untuk melakukan sosialisasi," ungkapnya.
Ia mengimbau agar bacaleg tetap berada dalam koridor ketika berkampanye. Menurutnya, langkah ini sebagai salah satu cara untuk melakukan penertiban baliho kampanye.
"Kami sebenarnya lebih menekankan pada jangan sampai melanggar konten yang diatur dalam undang-undang pasal 280 itu. Karena kalau mengacu pada mekanisme, pemasangan (baliho) kapan waktunya, semua mengacu di PKPU," tuturnya.
Ditambahkan, bahwa Bawaslu terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait baliho kampanye yang telah tersebar. Sebab menurutnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan seperti pemerintah daerah.
Juga berkoordinasi dengan pihak yang berkewajiban untuk menertibkan ini adalah pihak Pemda dalam hal ini Satpol PP.
Penertibannya dilandasi dengan aturan Perda setiap daerah itu yang bisa dilakukan. " Dan bisa menjangkau itu adalah Satpol PP, " pungkasnya.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.