Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

LSM dan Wartawan Diberi Jatah Rp500 sampai Rp6 Juta dalam Kesaksian Kasus Penyalahgunaan BBM Solar

Dalam kesaksiannya, Dilla, sapaan akrabnya sering mendapatkan tugas dari AW, pimpinannya untuk menemui oknum yang mengaku LSM dan wartawan tiap bulan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
sidang lanjutan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Pasuruan, Rabu, (4/10/2023). 

Dan dua anak buahnya Bahtiar Febrian Pratama(BFP) dan Sutrisno (S). JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. 

Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved