Berita Pasuruan
LSM dan Wartawan Diberi Jatah Rp500 sampai Rp6 Juta dalam Kesaksian Kasus Penyalahgunaan BBM Solar
Dalam kesaksiannya, Dilla, sapaan akrabnya sering mendapatkan tugas dari AW, pimpinannya untuk menemui oknum yang mengaku LSM dan wartawan tiap bulan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
sidang lanjutan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Pasuruan, Rabu, (4/10/2023).
Dan dua anak buahnya Bahtiar Febrian Pratama(BFP) dan Sutrisno (S). JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags
solar bersubsidi
pelaku penyalahgunaan BBM
LSM
wartawan
Pengadilan Negeri Pasuruan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pasuruan
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.