Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

16 ASN Sulsel Tak Netral di Pilkada Berakhir Diproses, 1 ASN Sudah Dipecat, Bawaslu Beri Ancaman

Saat ini 16 ASN sudah diproses karena melanggar di momen Pilkada.  Kemudian ada satu orang PPPK , sembilan pejabatan kelurahan dan dua Kepala Desa.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/Wibisono Ari via KOMPAS.com
Ilustrasi ASN - ASN yang tak netral di Pilkada bakal berakhir terkena sanksi 

Bawaslu juga akan memanggil terlapor

ASN yang melanggar untuk klarifikasi sekaligus pemeriksaan dituangkan dalam BAP. Setelah dinyatakan lengkap akan dilaporkan ke KASN.

Baca juga: Satpol PP Kejar-kejaran dengan PSK di Mojokerto, Kepergok Saat Transaksi dengan Pria Hidung Belang

Sanksi pelanggaran netralitas ASN dari putusan KASN itu nantinya akan diteruskan ke BKPSDM Kabupaten Mojokerto.

"Putusan KASN itu nanti turun ke daerah yang mengeksekusi kan BKPSDM Mojokerto," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menambahkan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap ASN yang tidak netral. 

"Kalau sanksi netralitas ASN itu bermacam-macam tergantung jenis hukumnya misalnya sedang, ringan atau berat. Yang jelas kita akan tindak tegas pelanggaran sesuai aturan," ujar Tatang. 

Dikatakannya, BKPSDM juga siap berkolaborasi dengan Bawaslu terkait pengawasan maupun penindakan netralitas ASN tersebut.

"Ya tidak apa-apa nanti kalau Bawaslu kita bicarakan poin-poinnya, yang jelas nanti paling tidak juga ada surat kepada Bupati Mojokerto," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved